GenPI.co - Pengemis yang satu ini jago meminta-minta. Saat pertama kali ditangkap petugas Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, dia kedapatan memiliki uang Rp 90 juta. Saat tertangkap lagi, Jumat (29/11), uang hasil mengemisnya bertambah jadi Rp 194,5 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mursidin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam, mengatakan kakek tersebut bernama Mukhlis. Usianya 65 tahun.
BACA JUGA: Sindikat Pengemis di Puncak, Menjual Iba ke Turis Timur Tengah
"Kami melakukan razia PMKS di sejumlah titik, kami menjangkau sembilan orang PMKS salah satunya kakek Mukhlis ini," kata Mursidin.
Pengemis itu dijaring petugas Sudin Sosial Kota Jakarta Selatan di wilayah Gandaria City, Kebayoran Lama. Saat itu, si pengemis sedang menjalankan kegiatan sehari-harinya, meminta-minta uang di jalan.
BACA JUGA: Terciduk, Pengemis di Bali Bawa Duit Jutaan Rupiah
"Saat akan diamankan, kakek ini berusaha menghindari petugas dengan masuk ke dalam sebuah bank," kata Mursidin.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak bank, kakek tersebut diamankan petugas untuk dibawa ke panti sosial.
Kejadian tersebut bukan yang pertama kalinya. Mukhlis yang tercatat sebagai warga Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, sudah pernah terjaring razia petugas pada 2017.
"Tahun itu kita amankan juga kakek Mukhlis ini, dia sudah mengumpulkan uang sebesar Rp90 juta waktu itu," kata Mursidin.
Setelah diamankan dan dilakukan pembinaan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Panti Sosial Bina Insani Kedoya, Jakarta Selatan, selama 21 hari, Mukhlis dijemput oleh pihak keluarganya.
Selama pembinaan, Mukhlis diberi bimbingan dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjadi pengemis.
"Tapi ternyata dia turun lagi, sekarang uangnya justru bertambah jadi 194,5 juta," kata Mursidin.
Mukhlis kemana-mana selalu membawa tas ransel setiap mengemis di wilayah Gandaria. Uang senilai Rp194,5 juta tersebut disimpan dalam tas ranselnya.
"Kali ini kita tetap akan kirim kakek Mukhlis ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan yang ada," kata Mursidin.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News