Diet Kantong Plastik, GoJek Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan

10 Maret 2020 17:27

GenPI.co - Dengan ditetapkan Peraturan Gubernur No. 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, Gojek turut mengeduksi para pelanggan lewat pemutaran film dokumenter "Pulau Plastik".

Menurut VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek, Rosel Lavina, pemutaran serial dokumenter ini diselenggarakan sebagai rangkaian dari edukasi masyarakat untuk dapat mengurangi konsumsi plastik sekali pakai.

BACA JUGA3 Manfaat Membuat Biopori di Lingkungan Rumah

Hal ini sesuai dengan tujuan inisiatif #GoGreener yang merupakan solusi Gojek untuk mendorong gaya hidup ramah lingkungan. 

,“Serial dokumenter Pulau Plastik merupakan tayangan yang tepat untuk menyadarkan masyarakat atas pentingnya peranan kita masing-masing sebagai individu untuk menyelamatkan bumi dengan mengurangi plastik sekali pakai,” ujar Rosel dalam keterangannya belum lama ini.

Pulau Plastik merupakan serial dokumenter untuk meningkatkan wawasan serta pengetahuan masyarakat Bali terhadap dampak buruk plastik sekali pakai.

Kontennya pun mencakup isu seputar plastik sekali pakai, seperti mikroplastik, pemilahan dan pembuangan sampah rumah tangga, kebijakan pemerintah, serta industri pangan dan perhotelan.

“Lewat nonton bareng ini, kami turut ingin mengajak pelanggan GoFood berdiskusi hal-hal apa saja yang bisa dilakukan dari diri sendiri untuk mengurangi plastik sekali pakai,” imbuh Rosel.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati mengatakan mengurangi sampah merupakan kewajiban masyarakat sesuai amanat Perda No. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Bentuk pengurangan sampah yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melakukan pembatasan terhadap sampah yang ditimbulkan.

Selain itu peraturan tersebut juga merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi sampah plastik, terutama sampah kantong plastik sekali pakai. 

BACA JUGADjarum Foundation Ajak Generasi Milenial Melestarikan Lingkungan

“Sudah ada peraturan juga dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yaitu wajib mengurangi sampah. Pemerintah pusat memiliki target, namun yang memiliki sampah ya kita,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co