GenPI.co - Sebelum resmi menggelar pernikahan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), membuat program sertifikasi pranikah tahun 2020.
Program ini harus dilakukan setelah melakukan pelatihan selama tiga bulan. Berikut ini 4 tes yang wajib diikuti oleh calon suami atau istri.
1. Lakukan tes penyakit menular seksual
Setiap calon pasangan yang akan menikah, lakukan tes penyakit menular seksual seperti HIV, hepatitis B dan C, gonore hingga sifilis.
Hal ini dilakukan agar bisa dipertimbangkan untuk melanjutkan hubungan atau tidak. Sebab hal ini perlu dipertimbangkan, karena menyangkut penyakit vital.
BACA JUGA : Jika Pasanganmu Tunjukkan 4 Tanda ini, Ia Siap Menikahimu
2. Tes kompatibilitas golongan darah
Golongan darah harus kompatibel agar saat kehamilan tidak menimbulkan masalah penyakit rhesus atau kondisi antibodi dalam darah wanita hamil akan menghancurkan sel-sel darah bayinya.
Bagi wanita atau pria yang tidak cocok rehsus dapat mengakibatkan janin meninggal, atau keguguran intrauterin.
BACA JUGA : Sebelum Memutuskan Menikah, Coba Tanyakan ini Pada Hatimu
3. Tes kesuburan
Setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan tentu menginginkan buah hati ada di tengah-tengah mereka.
Untuk itu tes kesuburan sangat penting untuk mengetahui kondisi sperma atau sel telur pada wanita.
4. Tes kondisi genetik atau kronis
Tes terakhir yang harus dijalani adalah tes kondisi genetik dan kronis yang mencakup skrining diabetes, tes hipertensi, kelenjar ginjal dan penyakit lainnya.
Hal ini penting karena tanpa penanganan sedini mungkin kita dapat menularkan ke calon bayi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News