GenPI.co - Berpuasa saat bulan suci Ramadan tidak hanya sebatas menahan makan minum seharian. Lebih dari itu umat muslim wajib mengikuti syariat dan rukun puasa yang sudah ditetapkan agar ibadahnya makin sempurna.
Untuk itu, agar puasa bisa lancar sebulan penuh, Anda wajib mengetahui beberapa perkara tertentu yang dapat membatalkan puasa. Berikut ini 5 hal tersebut seperti dihimpun dari berbagai sumber. Apa saja?
BACA JUGA: Lupa Niat Sahur, Bolehkah Tetap Melaksanakan Puasa?
Makan dan Minum
Makan dan minum adalah hawa nafsu yang juga perlu dikendalikan. Bisa kita lihat bagaimana orang-orang yang tidak mampu mengendalikan hawa nafsu terhadap makan dan minum. Mereka akan mendapatkan banyak penyakit, kegemukan, atau menjadi malas karena mengantuk. Sebetulnya, menahan makan dan minum dari mulai subuh hingga magrib bukanlah sesuatu yang sulit.
Untuk itu jika ada yang melanggar puasa dengan makan dan minum, tujuan berpuasa sudah tidak tercapai. Maka puasanya batal dan harus menggantinya di hari lain di luar bulan ramadhan (karena wajib).
Melakukan Hubungan Suami Istri
Syahwat adalah salah satu permasalahan bagi mereka yang tidak mampu mengendalikannya. Menuntaskan syahwat dengan berhubungan suami istri dapat membatalkan puasa pula. Padahal, maksud berpuasa adalah untuk menahan hawa nafsunya.
Untuk itu, di dalam berpuasa umat Islam dikondisikan diri untuk mampu mengelola hawa nafsunya. Dalam Islam diperbolehkan suami istri berhubungan kembali jika sudah selesai melaksanakan puasa selama satu hari, asalkan di malam harinya setelah berbuka puasa.
Mengeluarkan air madzi secara sengaja
Bisa saja seseorang dalam keadaan berpuasa dia mengeluarkan air madzi. Jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, maka batal lah puasanya.
Jika hal itu terjadi, ia harus mengganti atau meng-qada puasanya di hari lain setelah ramadan.
BACA JUGA: Minum Kopi dan Teh Setelah Sahur, Bisa Mengganggu Puasa
Keluarnya darah haid dan nifas
Dalam ajaran Islam, wanita yang tengah mengalami haid dan nifas tidak tidak boleh melaksanakan ibadah puasa. Jika wanita yang sedang berpuasa, lalu keluar darah haid dan nifas maka batal-lah puasanya. Untuk itu ia wajib untuk meng-qada atau mengganti puasanya setelah ramahan.
Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan suatu benda ke dalam organ tubuh yang berpangkal pada orban bagian dalam atau dalam istilah fiqih disebut jauh dapat membatalkan puasa. Lubang yang dimaksud antara lain mulut, telinga dan hidung.
Namun, apabila masuknya benda ke dalam lubang secara tidak sengaja karena lupa atau belum mengetahui hukum masuknya benda ke dalam tubuh, maka orang tersebut bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News