GenPI.co - Zakat merupakan amalan atau sedekah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.
Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.
Adapun syarat zakat adalah beragam Islam, merdeka, berakal dan baligh dan hartanya memenuhi nisab.
Untuk mempelajari lebih dalam, yuk simak rincian syarat zakat yang berkaitan dengan harta seperti dihimpun dari berbagai sumber.
1. Harta dimiliki secara sempurna
Harta seseorang memenuhi syarat awal jika memang harta tersebut benar-benar sepenuhnya milik orang yang bersangkutan.
Jika masih terdapat hutang, seseorang harus melunasi terlebih dahulu, baru membayar zakat dari harta yang miliknya seutuhnya.
Piutang yang dipinjamkan ke orang yang mampu atau sudah berjanji akan membayar dalam waktu tertentu, juga masuk ke dalam harta yang harus kamu bayarkan.
BACA JUGA : Di Penghujung Ramadhan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah
2. Termasuk ke dalam harta yang berkembang
Harta yang dimaksud juga terbagi menjadi dua, yaitu harta yang berkembang dari segi kuantitas (harta hakiki, seperti hasil perdagangan dan perkembangbiakkan hewan ternak), dan harta yang berkembang secara kualitas (takdiri).
Harta primer atau yang disimpan untuk kebutuhan pokok seperti simpanan makanan, kendaraan, dan rumah, tidak termasuk ke dalam harta yang harus dizakatkan.
3. Harta mencapai Nishab
Nishab merupakan ukuran atau jumlah minimum setiap barang yang wajib dibayarkan zakatnya.
Setiap barang memiliki nishab nya masing-masing. Seperti contohnya untuk harta hasil perdagangan, Nishab nya adalah setara dengan 85 gram emas.
Untuk zakat pertanian, nishab nya adalah 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
BACA JUGA : Cara Mudah Menghitung Dan Membayar Zakat Harta atau Mal
4. Harta melebihi kebutuhan pokok
Harta yang termasuk dalam kebutuhan pokok adalah stok makanan untuk keluarga, rumah atau tempat tinggal, dan pakaian.
Selain persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, terdapat juga jenis zakat yang dibagi berdasarkan jenis harta atau kekayaannya.
Jenis-jenis zakat tersebut adalah zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, profesi atau penghasilan, investasi, tabungan, rikaz, dan fitrah. Semua yang baru saja disebutkan merupakan harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News