Salon Kecantikan Wajib Terapkan 8 Standar Keamanan saat Pandemi

19 Mei 2020 04:20

GenPI.co - Tepat dua bulan sejak himbauan pembatasan sosial dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, sektor industri mulai merasakan dampaknya, tak terkecuali industri tata rambut dan kecantikan. 

L'Oréal sebagai mitra penata rambut sedunia sejak lebih dari seabad lalu bersama Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS) di Indonesia berupaya menyikapi kondisi ini secara positif melalui langkah-langkah pengetatan keamanan & keselamatan.

“Kebutuhan akan adanya standar pedoman operasional kebersihan telah direncanakan sedemikian rupa agar industri ini dapat survive dan segera kembali beraktifitas normal begitu PSBB diangkat,” ucap Rudy Hadisuwarno selaku Perwakilan KIPS dalam keterangannya, Senin (18/5). 

Guna memastikan tidak terjadinya penyebaran virus di lingkungan salon, L'Oréal telah mengusulkan langkah-langkah preventif keamanan dan keselamatan yang sudah diterapkan industri sejak awal pandemi dimulai, diantaranya sebagai berikut:

1. Membudayakan praktek sanitasi secara rutin dan berkali-kali setiap harinya seperti mencuci tangan dan menggunakan serta menyediakan hand sanitizer; membersihkan dan mensteril peralatan dan perlengkapan kerja.

2. Mengharuskan penggunaan masker dan sarung tangan bagi semua staf dan pelanggan.

3. Mewajibkan pemeriksaan suhu badan terhadap seluruh karyawan dan pelanggan sebelum masuk ke area salon serta tidak memperbolehkan karyawan atau pelanggan yang sakit untuk datang ke salon.

BACA JUGA: Tak Perlu ke Salon, Begini Cara Mewarnai Rambut di Rumah

4. Menerapkan praktik physical distancing di dalam salon, dengan mengurangi jumlah kursi servis sehingga dapat memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter, memberi garis batas pada antrean kasir, membatasi jumlah orang yang berada di dalam salon serta membatasi jenis servis yang dapat dilakukan.

5. Membatasi kegiatan penerimaan pelanggan melalui sistem “by appointment only” dan menolak memberikan pelayanan kepada pelanggan yang datang tanpa reservasi.

BACA JUGA: Tak Usah ke Salon, Ini Langkah Merawat Kuku Sendiri di Rumah

6. Membatasai jenis jasa yang diberikan kepada pelanggan hanya servis untuk rambut seperti potong rambut, perawatan rambut dan penjualan produk retail dengan sistem pesan antar.

7. Membatasi jam operasional salon yaitu jam 10.00 s/d 16.00 WIB.

8. Memberlakukan sistem pembayaran non-cash kepada pelanggan.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co