Refly Harun Murka ke Pemerintah Jokowi dan DPR, Kecamannya Ngeri!

09 Oktober 2020 06:21

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut pembuat UU Cipta Kerja Omnibus Law seperti iblis karena dianggap telah menzalimi rakyat kecil.

"Ini mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang membuat Undang-Undang seperti ini. Wah ini zalim sekali ini," tegas Refly Harun di Channel YouTube-nya, Rabu (7/10).

BACA JUGAMakin Ngeri! Jokowi Ternyata Lakukan Ini

Menurut Refly Harun poin-poin dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat tidak manusiawi.

Salah satu poin yang disorotnya ialah terkait pekerja yang diputuskan hubungan kerja atau PHK.

Refly menilai, pengesahan RUU Omnibus Law Cipta kerja menjadi undang-undang (UU) yang disahkan oleh DPR RI dan pemerintah sangat diskriminatif dan akan merugikan rakyat kecil.

BACA JUGARefly Harun Prediksi Nasib Gatot Nurmantyo, Ngeri!

Menurutnya para buruh pekerja tidak akan mendapatkan pesangon jika berhenti akibat sakit atau mengalami cacat dalam bekerja.

Setidaknya, UU Ciptaker telah menghapus 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Maka itu, para pekerja terancam tidak akan menerima pesangon jika di PHK.

Pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

BACA JUGADin Syamsuddin Makin Ngeri! Bongkar Langkah Gatot Nurmantyo

Pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur).

BACA JUGA: Ngeri! Jokowi Berubah, Sekarang Sudah Tidak Pro Rakyat

Pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit.

Pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia.

Dari data tersebut diketahui, pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK, dan pekerja yang telah meninggal dunia tidak lagi mendapat pesangon. Refly Harun pun menilai poin tersebut sangat tidak manusiawi.

"Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan coba, betapa lemahnya posisi pekerja. Ini mohon maaf, saya bilang iblis, saya enggak menuduh siapa-siapa tetapi ketentuan seperti ini luar biasa ya," kata Refly Harun.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co