Sebelum Menikah, Kenali Dulu Fakta Sebenarnya Tentang Mahar

06 November 2020 21:10

GenPI.co - Menikah adalah salah satu bagian dari ibadah sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Menuju pernikahan, ada tahapan yang biasanya harus dipenuhi.

Mulai dari mengenal pribadi pasangan dan keluarganya, melamar dan pemberian mahar di hari pernikahan. Banyak yang tidak mengetahui makna mahar itu.

BACA JUGA: Panduan Puasa Sunah di Bulan Syawal, Ini Bacaan Niatnya...

Dilansir dari beberapa sumber, mahar atau mas kawin menurut KBBI, pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah. Untuk besaran mahar itu sendiri sebenarnya tidak ada batasnya.

Terpenting dalam mahar adalah sesuatu yang layak dan bermanfaat bagi wanita. Tidak harus yang mahal, asalkan itu layak dan sesuai dengan kondisi finansial, tidak menjadi masalah.

BACA JUGA: Keutamaan Menjalankan 5 Sunah Rasulullah SAW, Hasilnya....

Dalam Alquran tidak ada yang membatasi pemberian mahar. Untuk itu, para ulama berijtihad tentang besarannya.

Imam Hanafi dan Imam Malik memberi batasan yang memiliki nilai ekonomis atau bernilai. Ia memberi besaran minimal 1 Dinar, sedangkan Imam Malik ¼ Dinar. 

Nilai tersebut dambir dari sebuah qiyas bahwa seorang pencuri bisa dikenai hukum potong tangan jika harta curian bernilai 1 dinar menurut Hanafi dan ¼ dinar menurut Maliki. Di masa Rasulullah SAW, 1 dinar bisa membeli satu ekor kambing.

Mahar sendirk bukan rukun nikah, berarti tetap sah walau tidak ada mas kawin. Adapun mahar yang biasa diberikan pihak mempelai pria kepada wanita, antara lain emas, perhiasan, uang tunai hingga seperangkat alat salat. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co