Ingin Menikah di Luar Negeri? Simak Dulu Syaratnya....

03 Januari 2021 04:20

GenPI.co - Pernikahan adalah momen sakral bagi pasangan pengantin yang kerap digelar dengan acara yang unik, mewah, dan tak biasa. 

Beberapa pasangan pun lebih memilih gelaran pesta pernikahan jauh dari domisilinya bahkan hingga ke luar negeri.

BACA JUGA: Simak! 3 Tanda Ini Menunjukkan Kamu Sudah Siap Menikah

Nah, jika Anda berencana untuk melakukan pernikahan di luar negeri, beberapa syarat administrasi dalam negeri pun harus dipenuhi. 

Beberapa syarat yang harus Anda miliki adalah:

1. Memiliki surat izin dari orang tua/ wali pasangan

2. Mengurus Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

3. Memiliki surat status kejelasan sebelum menikah, contoh 'belum menikah/janda/duda/cerai'

4. Surat keterangan Pengantar dari RT/ RW sesuai domisili

5. Surat Pengantar dari Kelurahan atau Kepala Desa domisili Anda termasuk N1, N2 dan N4

6. Bagi calon pengantin beragama islam, disarankan untuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan terlebih dulu untuk dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua serta foto berlatar biru dengan ukuran 4x6, 3x4 juga 2x3.

BACA JUGA: 4 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Sebelum Menikah Beda Agama

7. Memiliki visa negara tujuan pernikahan, hal ini dibutuhkan untuk negara yang perlu menggunakan visa

8. Memiliki paspor dengan status aktif

9. Fotokopi KTP dan KK dengan jelas

10. Surat Akta kelahiran yang sudah diterjemahkan

Syarat yang tertera di atas sudah sesuai dengan  pasal 37 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2006, yang menyebutkan ada dua tugas pesanan WNI yang ingin mengelar acara pernikahan di Luar Negeri, yakni mencatatkan pernikahan sesuai instansinnya dan wajib melaporkan pernikahan ke perwakilan negara domisili di negara tujuan.

Setelah semua syarat terpenuhi, barulah bisa mengelar acara pernikahan. Sudah siapkah kamu melangsungkan acara pernikahan di Luar Negeri?. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co