Kalau Konsumen Harus Bayar Plastik, Uangnya Mengalir Ke Mana?

18 Maret 2019 08:43

GenPI.co - Salah satu upaya penanggulangan sampah plastik di Indonesia adalah dengan mengungurangi penggunaannya. Terkait hal itu,  Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menginisiasi aturan plastik berbayar atau yang disebut Kantong Platik Tidak Gratis (KPTG). Aprindo mengimbau perusahaan ritel yang tergabung di dalamnya untuk menerapkan aturan KPTG dengan nominal Rp200 per kantong plastik. Kebijakan tersebut teelah berlaku sejak berlaku sejak 1 Maret 2019.

Aturan ini sontak menuai pro kontra dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu pertanyaan yang muncul terkait aturan KPTG ialah akan diapakan dana hasil kantong plastik berbayar ini. Pasalnya, sebelum aturan ini diterapkan, seluruh biaya operasional pelaku usaha sudah dimasukkan dalam biaya yang dibebankan pada konsumen lewat harga yang harus dibayar. 

Baca juga: Aturan Plastik Berbayar Dinilai YLKI Menyesatkan 

“Ya memang gak ada itu sebenernya kata gratis, harga yang dibayarkan konsumen itu kan sudah termasuk cost untuk kantong plastiknya juga. Jadi ketika ada aturan plastik berbayar, perlu ditanyakan lagi bagaimana biaya tambahan yang dibayarkan konsumen,”  Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi (8/3).

Terkait pertanyaan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, menjawab bahwa beban biaya untuk kantong plastik dalam setiap transaksi di perusahaan ritel sudah ada mekanismenya sendiri. Pasalnya, seluruh pembiayaan tersebut sudah diatur oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Sama halnya seperti kita membeli satu mie instan. Ketika harga sewa mal atau ruko turun, harga mie instan tidak ikut turun kan. Atau sebaliknya, ketika harga listrik naik, harga barang-barang di toko ritel juga tidak akan ikut naik kan. Nah semua itu karena setiap perusahaan sudah punya mekanisme dan alokasi pembiayaan masing-masing. Sama seperti kantong plastik yang tadinya kita bayarkan, sekarang dilimpahkan ke konsumen, itu gak aka nada bedanya untuk perusahaan, toh akan dialokasikan untuk program lain,” ujar Roy kepada GenPI.co, Senin (11/3).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey

Lebih lanjut Roy menjelaskan, setiap perusahaan memiliki wewenang tersendiri terkait biaya kantong plastik yang akan ditanggung konsumen setelah adanya aturan KPTG. Meskipun setelah KPTG perusahaan bebas dari tanggungan biaya plastik, namun hal itu tidak akan menjadi keuntungan tambahan untuk perusahaan. Pasalnya, setiap perusahaan memiliki alokasi yang berbeda-beda terhadap biaya tambahan tersebut.

“Lantas jika biaya kantong plastik ditanggung oleh konsumen, selanjutnya bisamengalokasikan biaya tersebut untuk program lain. Mungkin kita bisa maksimalkan pelayanan, atau bisa juga memberikan diskon. Ada banyak cara, dan biaya tersebut tidak akan menjadi keuntungan tambahan bagi perusahaan, karena setiap perusahaan sudah punya mekanisme masing-masing,” jelas Roy.

Selain itu, Roy juga tidak menutup kemungkinan apabila ada perusahaan yang mengalokasikan biaya plastik yang dibayarkan konsumen untuk kampanye atau program peduli lingkungan. Semua hal tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan ritel yang bersangkutan.

“Ya bisa saja dananya dialokasikan untuk program lingkungan atau untuk program CSR kan, semua itu tergantung perusahaan yang bersangkutan,” tutup Roy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co