Soal Plastik, Indonesia Bisa Belajar dari Rwanda

18 Maret 2019 09:11

GenPI.co - Aturan plastik berbayar di mini market tidak efektif. Itu lantaran pembeli tak mau repot bawah wadah sendiri. Jadi, kebijakan Aprindo tersebut tidak akan banyak membantu dalam menanggulangi pemanfaatan plastik yang berlebihan di kalangan masyarakat. 

Hal tersebut diungkapkan Evelyn Suleeman, sosiolog Universitas Indonesia.Dosen konsern di isu lingkungan ini menceritakan pengalamannya saat berbelanja di salah satu toko ritel modern di kawasan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

“Pengalaman saya beberapa hari lalu belanja di mini mart di Stasiun UI. Ketika kasir tanya apakah mau pakai plastik atau tidak, saya katakan tidak. Tapi tetap saja tangannya masukkan belanjaan saya ke kantong plastik,” kata Evelyn yang juga Ketua Yayasan Lantan Bentala ini, kamis (14/3).

Baca juga: Aturan Plastik Berbayar Dinilai YLKI Menyesatkan 

Menanggapi aturan kantong plastik yang masih belum tegas tersebut, Evelyn juga menyarankan pemerintah untuk membuat peraturan tegas terkait pelarangan penggunaan kantong plastik. Indonesia bisa berkaca dari pemerintah Negara Rwanda yang secara tegas melarang peredaran kantong plastik.

“Saran saya, negara harus melarang penggunaan kantong plastik di Indonesia. Titik. Banyak negara lain termasuk negara yang tingkat ekonominya lebih rendah dari Indonesia sudah melarangnya, seperti Rwanda,” tutur Evelyn.

Evelyn menjelaskan bahwa dirinya optimis Indonesia mampu melarang konsumsi dan produksi kantong plastik seperti halnya Rwanda. Pasalnya, Indonesia lebih maju secara ekonomi dibandingkan Rwanda, dengan total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebanyak 5 kali lipat dibandingkan Rwanda.

“Ya menurut saya kita bisa. Total PDB Rwanda  hanya 1/5 kali Indonesia. Untuk tahun 2017 PDB Indonesia U$ 3.846 per kapita, sedangkan Rwanda U$ 784 per kapita,” jelas Evelyn.

Selain itu, pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar kebijakan pelarang plastik, seperti yang dilakukan Afrika Selatan. Menurutnya langkah tersebut akan sangat efektif untuk mengurangi peredaran kantong plastik di masyarakat.

“Contohnya pemerintah negara Afrika Selatan yang menghukum peritel yang memberikan tas plastik ke konsumen dengan denda U$ 13.800 atau penjara 10 tahun,” tutup Evelyn.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co