GenPI.co - Seorang warga negara Prancis yang ditahan di Republik Islam Iran akan diadili dengan tuduhan spionase.
Pria Prancis itu bernama Benjamin Briere, lahir pada 1985, ditangkap di Iran pada Mei 2020, diduga saat menerbangkan drone dan mengambil foto di area terlarang.
Tindakan spionase dapat dihukum mati di Iran. Briere juga didakwa dengan propaganda melawan sistem, yang bisa dikenai hukuman penjara tiga bulan hingga satu tahun.
Said Dehghan pengacara Benjamin Biere, yang juga mewakili warga negara Prancis lainnya yang ditahan di negara itu, mengatakan kepada AFP bahwa penyelidikan telah selesai dan penuntut telah mengonfirmasi dakwaan tersebut.
"Jaksa sedang mempersiapkan dakwaan dan mengirimkannya ke pengadilan revolusioner untuk kelanjutan proses peradilan," kata Dehghan.
Pengumuman itu datang beberapa hari setelah surat terbuka dari saudara perempuan Briere, Blandine Briere, diterbitkan oleh mingguan Prancis Le Point.
Dalam siurat itu, dia memohon kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk mendorong pembebasan saudara laki-lakinya.
Dia mengatakan tuduhan itu tidak berdasar dan bahwa Briere telah menjadi alat negosiasi.
Pengacara Briere di Prancis mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa belum ada tanggapan dari Macron atau kementerian luar negeri.
Penangkapan orang asing di Iran - terutama warga negara ganda, yang sering dituduh melakukan spionase - telah berlipat ganda belakangan ini.
Teruma sejak mantan presiden AS Donald Trump pada 2018 secara sepihak menarik Amerika Serikat dari kesepakatan nuklir dengan Iran dan menerapkan kembali sanksi keras terhadap Teheran.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News