GenPI.co - Mendapatkan sinyal bahaya, Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk memulangkan sementara duta besar serta diplomat Indonesia dari Korea Utara (Korut).
Sinyal bahaya yang dimaksud di sini adalah melonjaknya pandemi covid-19 yang terjadi di wilayah Korea Utara.
Hal tersebut pun membuat pemerintah Korea Utara melakukan penguncian wilayah sebagai bentuk respons mereka dalam menanggulangi pandemi covid-19.
Diketahui, Korea Utara telah lama mempersilakan perwakilan asing di Pyongyang untuk sementara waktu memindahkan atau memulangkan staf diplomatik asing ke negaranya masing-masing.
Adalah Teuku Faizasyah selaku Juru Bicara Kemlu RI yang mengatakan bila Korut telah mengizinkan para staf diplomatik asing pulang ke negaranya masing-masing sejak akhir 2020 lalu.
"Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang," buka Faizasyah.
"Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tambahnya menjelaskan.
Lantas, apakah dengan dipulangkannya para diplomat Indonesia dari Korea Utara akan membuat hubungan bilateral terganggu?
Dengan tegas, Faizasyah mengatakan bahwa pemulangan para diplomat Indonesia tidak berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara, yang dipastikan terjalin dengan baik hingga saat ini.
"Keputusan Indonesia untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan misi diplomatik untuk Korea Utara telah dibahas secara detail dengan pemerintah Korea Utara. Langkah penyesuaian ini juga dilakukan dengan fasilitas penuh otoritas Korea Utara,” tutup Faizasyah.(Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News