GenPI.co - Pakistan menghapus klausul dari undang-undang pidana baru yang mengizinkan kebiri kimia sebagai kemungkinan hukuman bagi pemerkosa berantai lantaran dinilai tak Islami
Hal tersebut diungkapkan oleh Maleeka Bukhari, sekretaris parlemen bidang hukum, dalam konferensi pers di Islamabad Jumat (19/11)
"Kami telah mengamandemen undang-undang pidana, dan memutuskan bahwa klausul kebiri kimia akan dihapus," ucap dia.
Dia mengatakan keputusan itu diambil setelah Dewan Ideologi Islam, sebuah badan yang dikelola negara yang menafsirkan hukum dari perspektif Islam, menemukan kebiri kimia tidak Islami.
Sebelumnya, Pemerintah Perdana Menteri Imran Khan, mengesahkan hampir tiga lusin undang-undang dalam sidang gabungan parlemen pada hari Rabu (17/11), termasuk undang-undang pidana anti-pemerkosaan.
Kebiri kimia sendiri adalah hukuman yang dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang disuntikkan kepada pelaku kejahatan.
Metode hukuman ini dilakukan kejahatan di beberapa negara-negara di dunia termasuk Polandia, Korea Selatan, Republik Ceko dan beberapa negara bagian AS.
Khan mengatakan tahun lalu dia ingin menerapkan hukuman di tengah kecaman nasional atas meningkatnya kejahatan jenis ini.
Salah satu kasus spesifik yang menyita perhatian adalah seorang ibu dari dua anak yang mengemudi di sepanjang jalan raya utama yang diseret keluar dari mobilnya dan diperkosa oleh dua pria di bawah todongan senjata.
Kurang dari 3% pemerkosa dihukum di pengadilan di Pakistan, menurut organisasi nirlaba, War Against Rape.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News