Dinilai Tak Islami, Pakistan Cabut Hukuman Kebiri Kimia

20 November 2021 10:25

GenPI.co - Pakistan menghapus klausul dari undang-undang pidana baru yang mengizinkan kebiri kimia sebagai kemungkinan hukuman bagi pemerkosa berantai lantaran dinilai tak Islami

Hal tersebut diungkapkan oleh Maleeka Bukhari, sekretaris parlemen bidang hukum, dalam konferensi pers di Islamabad Jumat (19/11)

"Kami telah mengamandemen undang-undang pidana, dan memutuskan bahwa klausul kebiri kimia akan dihapus," ucap dia.

BACA JUGA:  Presiden Joe Biden Dibius, Kekuasaan AS dipegang Kamala Harris

Dia mengatakan keputusan itu diambil setelah Dewan Ideologi Islam, sebuah badan yang dikelola negara yang menafsirkan hukum dari perspektif Islam, menemukan kebiri kimia tidak Islami.

Sebelumnya, Pemerintah Perdana Menteri Imran Khan, mengesahkan hampir tiga lusin undang-undang dalam sidang gabungan parlemen pada hari Rabu (17/11), termasuk undang-undang pidana anti-pemerkosaan.

BACA JUGA:  Kasus Pertama Covid-19 di Wuhan Terkuak, Ternyata Orang ini

Kebiri kimia sendiri adalah hukuman yang dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang disuntikkan kepada pelaku kejahatan.

Metode hukuman ini dilakukan kejahatan di beberapa negara-negara di dunia termasuk Polandia, Korea Selatan, Republik Ceko dan beberapa negara bagian AS.

BACA JUGA:  Presiden Joe Biden Dibius - Kamala Harris Berkuasa 1 Jam Lebih

Khan mengatakan tahun lalu dia ingin menerapkan hukuman di tengah kecaman nasional atas meningkatnya kejahatan jenis ini.

Salah satu kasus spesifik yang menyita perhatian adalah  seorang ibu dari dua anak yang mengemudi di sepanjang jalan raya utama yang diseret keluar dari mobilnya dan diperkosa oleh dua pria di bawah todongan senjata.

Kurang dari 3% pemerkosa dihukum di pengadilan di Pakistan, menurut organisasi nirlaba, War Against Rape.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co