GenPI.co - Pengadilan Negeri Jiran pada Rabu (8/12) mengetok palu untuk menguatkan vonis eks PM Malaysia Jiran Najib Razak setelah bandingnya atas skandal besar ditolak.
Keputusan itu membuat Najib Razak tetap menjalani hukuman penjara 12 tahun atas skandal 1MDB bernilai miliaran dolat.
Skandal iri pula yang berkontribusi pada kejatuhan pemerintahannya pada 2018.
"Kami menolak banding pemohon," kata Abdul Karim Abdul Jalil, hakim Pengadilan Banding di ibukota administratif Putrajaya.
Dia menambahkan bahwa dirinya selaku hakim menegaskan vonis Pengadilan Tinggi atas ketujuh dakwaan itu yang dituduhkan pada Najib Razak
Pria berusia 68 tahun itu dinyatakan bersalah atas semua tuduhan tahun lalu dalam beberapa persidangan pertama yang dia hadapi terkait dengan pengelan dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB)
Najib dan kroni-kroninya dituduh mencuri miliaran dolar dari investasi dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estat kelas atas hingga seni mahal.
Sidang pertama terkait dengan transfer 42 juta ringgit ($9,9 juta) dari mantan unit 1MDB ke rekening bank Najib.
Mantan perdana menteri itu sekarang diharapkan untuk mengajukan tantangan terakhir di pengadilan tinggi Malaysia.
Sementara itu, dia bisa tetap bebas dengan jaminan sampai banding tersebut selesai.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News