20 Warga Korea Utara Dihukum Kerja Paksa Belasan Tahun Gegara Menonton Drakor

07 September 2022 08:25

GenPI.co - Sebanyak 20 orang warga Korea Utara dijatuhi hukuman kerja paksa di pengadilan umum di Sariwon, Provinsi Hwanghae Utara, karena kedapatan menonton drakor.

Di negara terisolasi tersebut, drakor dan program-program televisi dari Korea Selatan disebut sebagai ‘materi rekaman yang tidak murni’. 

Daily NK yang mengutip senuah sumber di Korea Utara, Selasa (6/9), mengatakan, terdakwa diadili di depan pengadilan umum di sebuah stadion olahraga di Sariwon pada 13 Agustus.

BACA JUGA:  Sebuah Tim Ilmuwan Rancang Cyborg Kecoak, Manfaatnya Penting Sekali

Mereka dituding menonton, mendengarkan, mendistribusikan atau menjual film, program TV, dan musik Korea Selatan. 

Ke-20 orang tersebut termasuk dua mahasiswa dari Universitas Teknologi Sariwon, lima mahasiswa dari Universitas Pertanian Kye Ung Sang Sariwon.

BACA JUGA:  Israel Akhirnya Mengaku, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Karena Peluru IDF

Ada juga empat mahasiswa dari Universitas Pendidikan Ri Kye Sun Sariwon, serta dua siswa sekolah menengah.

“Persidangan publik berlangsung selama dua jam dari pukul 10.00 hingga tengah hari, dan dihadiri oleh mahasiswa dari universitas dan sekolah menengah Sariwon,” kata sumber tersebut. 

BACA JUGA:  Bill Gates Kirim Pesan ke Korea Selatan, Minta Tolong Hal Ini

Hakim persidangan pertama-tama menjelaskan bahwa penegak hukum telah menangkap terdakwa menonton drama dan musik Korea Selatan “ilegal dan dekaden” yang diunduh ke komputer notebook dan ponsel mereka.

Padahal, lanjut hakim, ada perintah dari partai yang berkuasa yang menyerukan perjuangan intensif melawan “anti-sosialis dan non-sosialis”. -perilaku sosialis.”

Sidang tersebut menyoroti dua mahasiswa Universitas Teknologi Sariwon lantaran menyalin ratusan "rekaman tidak murni" ke USB dan kartu SD untuk didistribusikan dan dijual.

Padahal, kedua mahasiswa itu telah ditangkap dan dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama

Menurut proses persidangan, penyelidik menemukan bahwa mahasiswa Universitas Teknologi Sariwon telah secara ilegal menyalin tayangan  tersebut  ke USB dan kartu SD selama dua tahu.

Mereka diduga menyuruh remaja untuk mendistribusikan dan menjual barang selundupan di Pasar Taesong, Pasar Kuchon dan pasar besar lainnya di Sariwon.

Pada akhirnya, mahasiswa Universitas Teknologi Sariwon itu dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena mendistribusikan dan menjual “rekaman tidak murni” sesuai dengan hukum Korea Utara untuk memberantas “pemikiran dan budaya reaksioner.” 

Sementara itu, para terdakwa lainnya dijatuhi hukuman tujuh sampai 10 tahun kerja paksa karena mengkonsumsi materi Korea Selatan.

Korea Utara memberlakukan undang-undang untuk memberantas “pemikiran dan budaya reaksioner” pada Desember 2020.

Undang-undang tersebut menyerukan hukuman kerja paksa lima hingga 15 tahun bagi mereka yang ketahuan menonton, mendengarkan, atau menyimpan segala bentuk materi mengenai Korea Selatan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co