AS Tidak Setuju Pengadilan Tinggi PBB Mendesak Israel Menarik Diri dari Palestina

22 Februari 2024 18:40

GenPI.co - Amerika Serikat pada Rabu mengatakan bahwa pengadilan tinggi PBB tidak boleh mengeluarkan pendapat penasehat yang mengatakan Israel harus segera dan tanpa syarat menarik diri dari wilayah yang diinginkan untuk negara Palestina.

Dilansir AP News, penjabat penasihat hukum Departemen Luar Negeri Richard Visek mengatakan panel beranggotakan 15 hakim di Mahkamah Internasional seharusnya tidak berusaha menyelesaikan konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Visek berbicara pada hari ketiga sidang di pengadilan mengenai permintaan Majelis Umum untuk memberikan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai legalitas kebijakan Israel di wilayah pendudukan.

BACA JUGA:  Presiden Brasil Bandingkan Perang Gaza dengan Holocaust, Israel Meradang

Dia mengatakan pengadilan “dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di hadapannya dalam kerangka kerja yang ditetapkan berdasarkan prinsip tanah untuk perdamaian dan dalam parameter prinsip-prinsip hukum pendudukan yang telah ditetapkan.”

Visek menambahkan bahwa pendapat pengadilan “akan mempunyai konsekuensi bagi pihak-pihak yang berkonflik dan bagi upaya berkelanjutan dari semua pihak yang berupaya mencapai perdamaian yang langgeng.”

BACA JUGA:  Hamas Desak Israel Bebaskan Marwan Barghouti, Dipandang Tokoh Pemersatu Palestina

Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki meminta pengadilan untuk menjunjung hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menyatakan “bahwa pendudukan Israel adalah ilegal dan harus segera diakhiri, secara total dan tanpa syarat.”

Gagasan tentang tanah untuk perdamaian telah menjadi landasan diplomasi yang dipimpin AS selama beberapa dekade dan menjadi dasar Perjanjian Camp David antara Israel dan Mesir, di mana Israel menarik diri dari Semenanjung Sinai dengan imbalan perdamaian dan pengakuan.

BACA JUGA:  Presiden Ukraina Akan Tandatangani Perjanjian Keamanan dengan Jerman dan Prancis

Prinsip yang sama telah diterapkan pada konflik Israel-Palestina, namun proses perdamaian berulang kali terhenti karena serangan Palestina, perluasan pemukiman Israel di wilayah pendudukan, dan ketidakmampuan kedua belah pihak untuk menyepakati isu-isu pelik.

Argumen AS di mahkamah dunia muncul sehari setelah Washington memveto resolusi PBB yang didukung secara luas oleh negara-negara Arab yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera dalam perang Israel-Hamas di Jalur Gaza. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah
palestina   israel   as   pengadilan tinggi pbb   pbb   perang   arab  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co