Nah Loh! Dua Penyanyi KPop Masuk Bui Karena Tindakan Asusila

30 November 2019 11:21

GenPI.co - Dua penyanyi K-pop dijatuhi hukuman penjara setelah pengadilan Korea Selatan mendakwa mereka bersalah atas tuduhan bahwa mereka melakukan tindakan asusila terhadap wanita yang mabuk.

Dilansir dari  Kantor Berita Yonhap, Jumat (29/11), Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon, keduanya berusia 30 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman penjara enam dan lima tahun.

BACA JUGA: ELF,  Suju Gelar Konser di Indonesia 11 Januari 2020 Loh!

"Terdakwa melakukan tindakan terhadap banyak perempuan, merendahkan perempuan dan memperlakukan mereka sebagai alat kesenangan seksual belaka. Sulit untuk memahami rasa sakit yang harus diderita para korban," kata Hakim Kang Seong-soo dalam putusannya.

Jung, juga dijatuhi hukuman satu tahun karena mendistribusikan video tindakan asusila mereka kepada orang lain.

Diberitakan, selama persidangan  kedua penyanyi itu berpendapat bahwa insiden tahun 2015 dan 2016 adalah berdasarkan kesepakatan.

Tetapi, pengadilan memutuskan bahwa para wanita itu mabuk dan tidak dapat menolak setelah mendengar kesaksian dari beberapa korban yang terlibat.

“Jung berpendapat bahwa tindakan dilakukan dengan kesepakatan bersama, sementara Choi dengan tegas membantah berhubungan intim dengan para korban,” jelas pihak pengadilan.

BACA JUGA: Berwajah Imut, Ucapan Selamat Ultah Hyeongjun X1 Banjiri Twitter

Pihak pengadilan juga menjelaskan Jung mengaku dia berhubungan intim (dengan para wanita) bersama dengan Choi, dan pengakuannya juga dibuktikan dengan obrolan KakaoTalk mereka.

“Dalam hal ini, dapat diakui bahwa mereka bersama-sama memperkosa wanita mabuk,” kata pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co