Tak Pakai Masker di Kuwait dan Qatar, Siap-siap Dibui

18 Mei 2020 17:34

GenPI.co -  Pemerintah Kuwait dan Qatar mulai berlaku keras pada warga negaranya yang mengabaikan aturan menggunakan masker selama pandemi corona.

Tak main-main mereka yang melanggar siap-siap masuk penjara atau denda ribuan dolar. 

BACA JUGA: Ternyata ini Penyebab Kasus Infeksi Virus Corona Baru di New York

Di Kuwait, kementerian kesehatan setempat menegaskan siapapun yang tertangkap tidak menggunakan masker saat sedang di luar rumah, akan dipenjara 3 bulan. 

Jika tidak ingin penjara, diharuskan membayar denda sebesar 5 ribu dinar atau setara dengan Rp 818 juta. 

Qatar tak kalah sadis. Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan hukuman maksimum hingga tiga tahun.(*)

Negara-negara di Smenanjung Arab memiliki cukup banyak kasus infeksi virus corona. Total kasus terkonfirmasi di negara tersebut adalah 137.400 dengan 693 kematian.(ANT)

BACA JUGA: Brazil Makin Semaput. Jumlah Infeksi COVID-19 Lampaui Italia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co