GenPI.co - Pemerintah Kuwait dan Qatar mulai berlaku keras pada warga negaranya yang mengabaikan aturan menggunakan masker selama pandemi corona.
Tak main-main mereka yang melanggar siap-siap masuk penjara atau denda ribuan dolar.
BACA JUGA: Ternyata ini Penyebab Kasus Infeksi Virus Corona Baru di New York
Di Kuwait, kementerian kesehatan setempat menegaskan siapapun yang tertangkap tidak menggunakan masker saat sedang di luar rumah, akan dipenjara 3 bulan.
Jika tidak ingin penjara, diharuskan membayar denda sebesar 5 ribu dinar atau setara dengan Rp 818 juta.
Qatar tak kalah sadis. Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan hukuman maksimum hingga tiga tahun.(*)
Negara-negara di Smenanjung Arab memiliki cukup banyak kasus infeksi virus corona. Total kasus terkonfirmasi di negara tersebut adalah 137.400 dengan 693 kematian.(ANT)
BACA JUGA: Brazil Makin Semaput. Jumlah Infeksi COVID-19 Lampaui Italia
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News