Langgar Aturan COVID-19, Perdana Menteri ini Didenda Rp 10 Juta 

31 Mei 2020 19:06

GenPI.co - Di Romania, serang pejabat negara tinggi pun harus ikut aturan. Tidak ada keistimewaan, tidak ada pengkhususan. berani melanggar, siap kena sanksi.

Itulah yang terjadi dengan Perdana Menteri Ludovic Orban. Ia terpaksa  membayar denda sebesar 3.000 lei (sekitar Rp10,1 juta),  pada Sabtu (30/5) karena melanggar aturan pembatasan COVID-19.

Dilaporkan kantor berita Agerpress, Orban kedapatan  tidak mengenakan masker dan merokok dalam ruangan.  

BACA JUGA: Pertama Kali! SpaceX Luncurkan Dua Astronout NASA ke Luar Angkasa

Bukti pelanggaran itu adalah sebuah foto yang  menunjukkan Orban berada dalam kantornya. Bersama dia, tampak beberapa anggota kabinet. Tidak ada dari orang dalam foto itu yang mengenakan masker.

Mereka juga terlihat mengisap rokok. Padahal, merokok dalam ruangan telah dilarang di Romania sejak 2016.

Foto itu seketika menjadi viral di media sosial dengan berbagai reaksi dari warga setempat. 

Dalam pernyataan tertulis, Orban mengaku melanggar peraturan. Ia mengatakan beberapa anggota kabinet berkumpul di kantornya setelah bekerja pada 25 Mei, hari ia merayakan ulang tahun ke-57.

BACA JUGA: Saat Pandemi COVID-19, Ex Suami Salmafina Sunan Lakukan ini

Romania sendiri menjadi salah satu negara mengeluarkan status darurat dan karantina 60  hari akibat pandemi COVID-19. 

Otoritas  setempat mencatat 19.133 orang telah tertular COVID-19 per Sabtu. Dari jumlah itu, 151 di antaranya merupakan kasus baru dan 1.253 lainnya telah meninggal dunia.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co