GenPI.co - Jepang mengajukan rancangan undang-undang yang mengubah status kepulauan Senkaku di Laut China Timur. Hal ini menyebabkan China murka dan mengirim sejumlah kapal perang ke wilayah tersebut.
BACA JUGA: Menteri Minta Maaf, PNS Siap-siap Menjerit Karena Ini...
Pasukan penjaga pantai Jepang menuturkan setidaknya empat kapal perang China terlihat berlayar di kepulauan tersebut, Senin (22/6) setelah Dewan Kota Ishigaki, Prefektur Okinawa, menyetujui RUU perubahan status administratif kepulauan tak berpenghuni itu.
RUU itu juga turut mengubah nama kepulauan dari semula Tonoshiro menjadi Tonoshiro Senkaku.
Menurut laporan, Jepang mengubah nama pulau tersebut untuk tujuan administratif demi menghindari kebingungan nama dengan daerah lain di Ishigaki.
BACA JUGA: Keberuntungan Mendekat, Rezeki 4 Zodiak Bakal Nempel Di Usia Muda
Pulau tersebut terletak 1.931 kilometer dari barat daya Tokyo dan telah dikelola Jepang sejak 1972. Namun, kedua negara tersebut sama-sama mengklaim kepulauan itu sebagai wilayah kedaulatan mereka.
Beijing dan Tokyo mengklaim bahwa kepemilikan terhadap kepulauan itu telah ada sejak ratusan tahun lalu.
Selain mengerahkan kapal perang patroli, Kementerian Luar Negeri China juga menyatakan akan mengajukan protes keras kepada Jepang atas perubahan status kepulauan tersebut.
BACA JUGA: Meski Terkenal Plinplan, 4 Zodiak Malah Banjir Rezeki
Departemen Penjaga Pantai China juga mengatakan telah mengirimkan armada kapalnya ke perairan sekitar Kepulauan Senkaku atau Diaoyu.
China memperingatkan Jepang, bahwa pengesahan RUU itu bisa memicu konflik di perairan tersebut.
Salah satu dari empat prinsip yang disepakati kedua negara berisikan bahwa China dan Jepang mengakui bahwa kedaulatan atas kepulauan tersebut sedang disengketakan.
Sementara itu, Dewan Kota Ishigaki menegaskan bahwa pengesahan RUU itu tidak bergantung pada pengaruh negara lain.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News