Jenazah Muslim Covid-19 di Sri Lanka Dikremasi, MUI Ngamuk!

14 Januari 2021 21:20

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) geram dengan aturan pemerintah Sri Lanka yang melakukan kremasi bagi setiap warga negara yang meninggal karena terinfeksi covid-19.

Aturan tersebut berlaku untuk setiap warga negara, termasuk umat muslim. Padahal, cara Islam dalam mengurus jenazah umatnya tidak demikian.

BACA JUGAWapres Minta Fatwa Wajib Vaksin, Syarat dari MUI Bikin Gemetar!

“Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 (1) menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agama,” ujar Ketua Komisi  HKLNI Bunyan Saptomo, Kamis (14/1).

Bunyan mengatakan, setiap negara memang memiliki hak untuk membuat aturan yang berlaku bagi warganya.

Namun, negara juga harus menghormati hak kelompok agama dalam proses pembuatan aturan.

Sebagai wakil umat Islam di Indonesia, MUI telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Sri Lanka yang dianggap telah mengeluarkan aturan yang mengesampingkan hak beragama di negara tersebut.

“MUI meminta agar pemerintah Sri Lanka membatalkan peraturan tersebut. Kemudian bisa membuat aturan yang lebih menghormati kelompok minoritas, termasuk Muslim,” katanya.

BACA JUGAMUI Tolak Saran Ma'ruf Amin, Fatwa Wajib Vaksin Nggak Perlu

Dikatakan Bunyan, MUI telah meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan sikap keberatannya tersebut.

“Iya, MUI sebagai lembaga yang concern mewakili umat Islam di Indonesia meminta Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan sikap protes ini ke pemerintahan Sri Lanka,” pungkasnya.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co