Polisi Myanmar Tuntut Suu Kyi Pasca Kudeta, Ternyata Karena Ini

03 Februari 2021 22:48

GenPI.co - Polisi Myanmar telah mengajukan tuntutan terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi karena secara ilegal mengimpor peralatan komunikasi dan meminta penahanannya hingga 15 Februari mendatang untuk penyelidikan.

Peraih Nobel itu digulingkan dan ditahan oleh tentara Myanmar, yang mempersingkat transisi menuju demokrasi dalam pengambilalihan yang telah menuai kecaman dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.

BACA JUGA: Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Arab Saudi

Panglima Angkatan Darat Min Aung Hlaing merebut kekuasaan, menuduh kecurangan dalam pemilu 8 November, yang dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung San Suu Kyi.

Polisi mengajukan permintaan ke pengadilan yang merinci tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi yang berusia 75 tahun, mengklaim bahwa radio walkie-talkie telah ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya di ibu kota, Naypyidaw. Dikatakan radio diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.

Dokumen yang ditinjau untuk penahanan Aung San Suu Kyi dalam menanyai saksi guna meminta bukti dan mencari penasihat hukum setelah menanyai terdakwa.

Sebuah dokumen terpisah menunjukkan bahwa polisi telah mengajukan tuntutan terhadap penggulingan Presiden Win Myint karena pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Sebagai informasi, Aung San Suu Kyi pernah mengalami sekitar 15 tahun di tahanan rumah antara tahun 1989 dan 2010 saat dia memimpin gerakan demokrasi negara.

BACA JUGA: Cegah Corona, Palestina Mulai Suntik Vaksin Moderna pada Warganya

Dia tetap sangat populer di rumah meskipun reputasi internasionalnya rusak karena pengusiran Rohingya pada tahun 2017.

Sementara, lebih dari 700.000 orang Rohingya terpaksa mengungsi ke negara tetangga Bangladesh setelah penumpasan brutal militer pada Agustus 2017 yang menurut PBB dieksekusi dengan niat genosida.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co