Sri Lanka Akhirnya Izinkan Penguburan Pasien Covid-19 bagi Muslim

11 Februari 2021 06:28

GenPI.co - Pemerintah Sri Lanka akhirnya mulai memberikan izin bagi umat Islam yang meninggal karena Covid-19 untuk dimakamkan menyusul protes atas keputusan pemerintah untuk mengkremasi semua orang yang meninggal karena virus corona.

Dilansir dari Aljazeera, Kamis (11/2/2021), Perdana Menteri Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa mengatakan hal itu saat memberikan kepastian kepada sejumlah anggota parlemen di Parlemen.

BACA JUGA: Teruji Aman, WHO Rekomendasikan Vaksin Oxford/AstraZeneca

Sebelumnya, Sri Lanka sempat mewajibkan kremasi semua orang yang meninggal karena Covid-19, dengan mengatakan virus di jenazah manusia dapat mencemari air bawah tanah.

Muslim dan non-Muslim telah memprotes aturan tersebut selama setahun terakhir, menyebutnya tidak ilmiah dan tidak sensitif terhadap keyakinan agama Muslim.

Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyuarakan keprihatinan dengan pemerintah. Organisasi Kesehatan Dunia dan kelompok dokter Sri Lanka mengatakan korban Covid-19 dapat dikuburkan atau dikremasi.

Sri Lanka merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha di mana merupakan kebiasaan bagi umat Buddha dan Hindu, kelompok agama terbesar kedua, untuk mengkremasi orang mati.

Sementara, anggota parlemen Muslim Sri Lanka, Rishard Bathiudeen menerangkan meski dia senang dengan jaminan Rajapaksa, pemerintah harus menerapkannya dengan mencabut aturan kremasi wajib.

“Banyak orang telah dikremasi sebelumnya dan keluarga mereka hidup dalam penderitaan yang luar biasa. Saya senang mereka menunjukkan belas kasih bahkan pada tahap ini, tetapi itu harus segera dilaksanakan karena orang-orang sekarat setiap hari,” jelas Bathiudeen.

Para ahli PBB juga menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan keyakinan Muslim dan komunitas minoritas lainnya di Sri Lanka, dan dapat menimbulkan prasangka, intoleransi dan kekerasan yang ada.

BACA JUGA: Pangeran Charles & Camilla Menerima Dosis Pertama Vaksin Covid-19

“Meskipun harus waspada terhadap tantangan kesehatan masyarakat yang serius yang ditimbulkan oleh pandemi, langkah-langkah Covid-19 harus menghormati dan melindungi martabat orang mati, tradisi atau kepercayaan budaya dan agama mereka, dan seluruh keluarga mereka,” demikian pernyataan PBB.

Adapun, Sri Lanka hingga saat ini telah melaporkan 71.211 kasus virus corona yang terdiri dari 370 kematian.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co