Ironi, Kisah Gadis Inggris Teman Tidur Pejabat ISIS, Buat Lemas

26 Februari 2021 18:58

GenPI.co - Pengadilan tertinggi Inggris telah memutuskan Shamima Begum, seorang wanita yang dicabut kewarganegaraannya setelah melarikan diri ke Suriah untuk bergabung dengan ISIL (ISIS).

Dilansir Aljazeera, Jumat (26/2/2021) Begum tidak boleh kembali ke negara itu untuk menantang keputusan tersebut karena dia menimbulkan risiko keamanan.

BACA JUGA: 1 Desa Isinya 3.000 Janda, Yang Baca Bisa Gemetar

Kisahnya saat itu heboh lantaran Begum meninggalkan London pada 2015 ketika dia berusia 15 tahun dan pergi ke Suriah melalui Turki bersama dua temannya.

Sekarang dia berusia 21 tahun, dia saat ini ditahan di kamp penahanan di Suriah setelah kewarganegaraan Inggrisnya dicabut pada tahun 2019 oleh Menteri Dalam Negeri Sajid Javid.

Dia berargumen pada saat itu bahwa Begum memenuhi syarat untuk kewarganegaraan Bangladesh, negara kelahiran orang tuanya.

Hukum internasional melarang negara membuat orang tanpa kewarganegaraan dengan mencabut satu-satunya kewarganegaraan mereka.

Sementara, Pengadilan Banding Inggris sebelumnya setuju bahwa dia hanya dapat mengajukan banding yang adil atas keputusan Javid jika dia diizinkan kembali ke negara tersebut.

Tetapi Mahkamah Agung Inggris membatalkan keputusan itu dalam keputusan bulatnya pada hari Jumat, yang berarti bahwa meskipun dia masih dapat mengajukan banding atas keputusan untuk mencabut kewarganegaraannya, dia tidak dapat melakukannya di Inggris.

Pemerintah Inggris berpendapat bahwa badan-badan intelijen menyimpulkan bahwa mereka yang bersekutu dengan ISIL memiliki risiko serius saat ini terhadap keamanan nasional.

“Jika kepentingan publik yang vital - dalam hal ini, keamanan publik - tidak memungkinkan suatu perkara disidangkan secara adil, maka pengadilan biasanya tidak dapat menyidangkannya,” kata hakim Mahkamah Agung menyimpulkan.

Di Suriah, Begum menikah dengan seorang pejuang ISIL dan tinggal di Raqqa, ibu kota kekhalifahan yang dideklarasikan sendiri. Dia memiliki tiga anak sejak meninggalkan Inggris, tetapi semua bayi telah meninggal.

BACA JUGA: Pria Tersakti di Dunia, Berenang 5,35 Mil dengan Tangan Terborgol

Adapun, kasusnya ini telah menjadi subjek perdebatan sengit di Inggris, mengadu orang-orang yang mengatakan dia melepaskan hak kewarganegaraannya dengan melakukan perjalanan untuk bergabung dengan ISIS.

Begum melawan mereka yang berpendapat, padahal dia tidak boleh dibiarkan tanpa kewarganegaraan melainkan menghadapi persidangan di negara yang dia tinggalkan ke Suriah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri
Inggris   Shamima Begum   Turki   ISIS   Suriah   London  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co