GenPI.co - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini karena menembus perbatasan wilayah lewat jalur legal. Tidak hanya itu, Lukas tinggal secara ilegal selama dua hari di Kota Vaniamo.
Lalu bagiamana kronologi Lukas Enembe dalam kasus ini? Berikut ini penelusuran empat fakta deportasi Gubernur Papua Lukas Enembe, seperti yang dilansir beberapa sumber.
BACA JUGA: Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Seenak Hati, Mendagri Marah!
1. Lukas Enembe naik ojek ke Papua Nugini
Lukas Enembe menaiki jasa ojek untuk sampai ke Papua Nugini. Pengemudi ojek bersama kedua rekan Lukas menelusuri jalan tikus menuju PNG.
2. Membayar sewa ojek Rp 100.000
Menurut keterangan pengemudi ojek, dirinya tidak mengenali Lukas yang merupakan Gubernur Papua. Lukas memberikan bayaran Rp 100.000 kepada pengemudi.
Jumlah tersebut cukup besar karena tarif ojek biasanya hanya Rp 7.000.
3. Lukas ke PNG untuk berobat
Gubernur Papua itu mengaku melewati jalan tradisional itu untuk pergi terapi saraf kaki. Dia bersama rekannya menginap semalam di PNG.
Dia pun menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya salah.
BACA JUGA: Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Berkutik Kena Deportasi
4. Dideportasi
Papua Nugini menetapkan Lukas sebagai imgran ilegal. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Novianti Sulastono.
Pihak imigrasi akan mencari tahu terkait keberangkatan Lukas saat melintas di jalan tradisional menuju PNG. Lukas mendapat pengawalan TNI-Polri dan dijemput petinggi Partai Demokrat Rifai Darus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News