Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Seenak Hati, Mendagri Marah!

Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Seenak Hati, Mendagri Marah! - GenPI.co
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Antara

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Gubernur Papua Lukas Enembe karena melakukan kunjungan ke Papua Nugini tanpa mekanisme kunjungan luar negeri yang sesuai dengan undang-undang.

Lukas Enembe melakukan kunjungan ke Papua Nugini melalui jalur tikus. Lukas mengaku, perjalanan ke Vanimo untuk berobat dan menjalani terapi karena penyakit yang dideritanya.

Teguran itu disampaikan Tito melalui surat resmi bernomor 098/2081/OTDA yang sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

BACA JUGAGubernur Papua Lukas Enembe Tak Berkutik Kena Deportasi

"Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," tulis petikan surat teguran tersebut.

Dalam surat, kunjungan kepala daerah ke luar negeri untuk keperluan dinas apapun tetap harus sesuai dengan UU Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Ditegaskan pula dalam surat, kalau Gubernur Papua itu kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme, dirinya dikenai sanksi yang ada dalam Pasal 77 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

BACA JUGAGubernur Papua Lukas Enembe Minta Maaf Atas Kerusuhan di Wamena

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya