GenPI.co - Kebanyakan obat sakit kepala dapat kamu beli di apotek tanpa harus resep dokter.
Meski demikian, jenis obat pereda nyeri yang kamu gunakan bisa saja berbeda dengan orang lain, tergantung penyebab sakit kepala dan apa gejala lainnya yang muncul.
Jenis sakit kepala tertentu juga mungkin membutuhkan obat yang lebih spesifik dari dokter.
Obat sakit kepala ini biasanya tersedia dalam bentuk tablet yang bisa dibeli di apotek dengan atau tanpa resep dokter.
Terkait dosisnya, orang dewasa bisa mengonsumsi aspirin untuk meredakan sakit kepala sebanyak 300-600 miligram (mg) setiap empat hingga enam jam sekali.
Namun, hindari mengonsumsi obat ini lebih dari dua kali seminggu karena dapat menimbulkan nyeri kepala berulang (rebound headache).
Ibuprofen
Obat ini tersedia dalam bentuk generik atau bermerek yang dapat dibeli di apotek secara bebas, dengan atau tanpa resep dokter.
Jenis obat ini pun dapat digunakan bersama aspirin dan naproxen atau obat-obatan analgesik, seperti celecoxib dan diclofenac untuk meredakan sakit.
Indomethacin
Obat ini juga dapat membantu pengobatan sakit kepala kronis, sakit kepala yang berhubungan dengan stres atau saat beraktivitas, serta mencegah dan mengatasi serangan migrain yang cukup parah.
Namun berbeda dengan tiga obat di atas, indomethacin adalah obat sakit kepala yang bisa kamu beli di apotek dengan menyertakan resep dari dokter.
Adapun dosisnya akan ditentukan oleh dokter berdasarkan penyebab dan keparahan gejala. (hellosehat)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News