Obat Sirop Aman untuk Anak, Ini Buktinya

22 Maret 2023 13:20

GenPI.co - Masyarakat Indonesia belakangan ini ditakuti dengan kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA).  

Penyebab kasus GGAPA terjadi karena adanya cemaran bahan pelarut Propilen Glikol (PG)/Propilen Etilen Glikol (PEG) yang diganti dengan Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) oleh satu oknum perusahaan supplier kimia.

Semenjak kasus GGAPA yang disebabkan oleh tercemarnya obat sirop diumumkan pada Oktober 2022 membuat seluruh instansi dan organisasi terkait telah melakukan investigasi dan evaluasi ulang secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Benarkah Minum Madu Setelah Mengonsumsi Obat Bisa Berbahaya? Berikut Cara Paling Aman

Hal ini juga menyebabkan terjadinya konversi bentuk obat dari sirup menjadi resep bentuk puyer, yang secara higienis belum tentu memenuhi persyaratan kualitas obat yang baik.

Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor & Zat Adiktif (ONPPZA) dan Plt. Direktur Registrasi Obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M. Pharm, memastikan produk obat sirop saat ini aman untuk dikonsumsi selama mengikuti aturan pakai.

BACA JUGA:  6 Pilihan Obat Paling Ampuh Mengatasi Kolesterol Tinggi, Jangan Salah Pilih

BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif, seperti intensifikasi surveilans mutu produk, penelurusan dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif, termasuk melakukan verifikasi pemastian mutu terhadap obat sirop yang beredar.

"Jadi semua masyarakat tidak perlu lagi khawatir dan ragu," ujar Tri dalam acara Dialog Interaktif Kesehatan: Sirop Obat Aman Untuk Anak dihadiri Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Pakar Farmakologi, yang diadakan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:  4 Cara Alami Ampuh Mengobati Sakit Mata, Begini Rahasianya

Sementara, Guru Besar farmakologi – Farmasi Klinis, Institut Teknologi Bandung, Prof. apt. I Ketut Adnyana, Msi., Ph.D, menjelaskan kasus GGAPA pada tahun lalu terjadi karena adanya intoksikasi obat yang tercemar oleh EG/DEG yang melebihi ambang batas sehingga berdampak masal.

Namun perlu diketahui GGAPA bisa disebabkan oleh berbagai faktor lainnya (multifactorial) seperti status kesehatan pasien (riwayat penyakit), alergi terhadap suatu bahan tertentu, infeksi (termasuk covid-19), status nutrisi (dehidrasi), obat, makanan, logam berat, toksikan (EG/DEG dari berbagai sumber), dan lain sebagainya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menambahkan GGAPA sudah ada sejak lama, sehingga perlu investigasi mengenai penyebab GGAPA jika kasus yang terjadi hanya individual.

"Fakta sudah berbicara bahwa hasil verifikasi ulang produk sirop obat oleh BPOM per November 2022 sudah aman, sehingga produk obat sirop yang sudah dirilis kembali oleh BPOM, bisa diresepkan kembali oleh dokter dan bisa dikonsumsi masyarakat dengan tenang selama mengikuti aturan pakai," tegas dia.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, apt. Noffrendi Roestram, S.Si mengemukakan pengalaman apoteker dalam menerima keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses obat sirop yang belum boleh beredar dan panjangnya proses mendapatkan obat puyer, selama periode penarikan sementara obat sirop tahun lalu.

Menurutnya, dengan tidak adanya lagi kasus GGAPA masal sejak dirilisnya produk obat sirop oleh BPOM bulan Desember tahun lalu membuktikan keamanan produk tersebut.

Dengan demikian pasien dan orangtua tidak perlu lagi khawatir dan dianjurkan untuk membeli sirop obat di apotek resmi, baik yang berdasarkan resep dokter ataupun untuk pembelian obat bebas.

Selain itu, Ketua Umum GP Farmasi Tirto Kusnadi menuturkan ada 2 faktor penyebab GGAPA, yakni pertama GGAPA individu yang terjadi karena faktor medis individu tersebut dan yang kedua adalah gagal ginjal anak masal yang ditandai dengan terjadinya sejumlah besar kasus secara bersamaan, yang disebabkan karena terjadinya pencemaran.

"Dengan sudah dinyatakan otoritas kesehatan yang berwenang bahwa sirop obat aman, maka Dokter Spesialis Anak tidak perlu ragu lagi untuk meresepkan sirop obat kepada pasien dan masyarakat juga bisa kembali menggunakan obat sirop dengan mengikuti aturan pakai,"tandas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co