GenPI.co - Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berstatus kejadian luar biasa (KLB) rabies menyusul jumlah kematian warga karena penyakit ini.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus mengatakan umlah kematian karena rabies sebanyak 2 kasus dari total jumlah gigitan pada 510 orang sejak Januari hingga 19 Maret 2024.
"Kabupaten Sikka masuk klaster KLB," kata dia, Rabu (20/3).
Petrus membeberkan ada 15 spesimen otak hewan pembawa rabies (HPR).
Selain itu, ada anjing yang dinyatakan positif rabies dari 19 spesimen yang diuji pada periode yang sama.
Petrus menjelaskan dengan penetapan status KLB rabies tersebut, pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk mengambil langkah taktis penanganan.
"Telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KLB karena kasus gigitan naik bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," papar dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengikat atau mengandangkan anjing yang HPR.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk segera memberikan vaksinasi pada HPR.
"Kalau tidak, harus ekstrem itu eliminasi total bagi HPR yang tidak divaksin karena kondisi vaksin kita terbatas," tegas dia.
Adapun salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukan posko komando untuk percepatan penangan rabies di Sikka.
Warga disarankan segera mencuci luka dengan air mengalir dan sabun apabila terkena gigitan anjing.
"Segera ke puskesmas untuk diobati," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News