GenPI.co - Biaya membuat SIM C ternyata tidak mahal. Angkanya pun sangat ramah di kantong.
Biaya pembuatan SIM baru tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan itu disebutkan biaya membuat SIM C baru ialah sebesar Rp 100 ribu.
Nominal yang sama juga berlaku ketika masyarakat membuat SIM C1 dan C2 baru.
Sementara itu, biaya perpanjangan ketiga SIM tersebut sama, yakni Rp 75 ribu.
Namun, angka itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta asuransi.
Adapun SIM C dibagi menjadi tiga. SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan mesin sampai 250 cc.
SIM C1 berlaku bagi pengguna sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc.
Sementara itu, SIM C2 berlaku bagi sepeda motor dengan mesin di atas 500 cc dan yang berdaya listrik.
“Bagi yang ingin menaikkan golongan SIM juga nantinya ada biaya PNBP SIM baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman sebagaimana dilansir PMJ News, Jumat (4/6). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News