Biaya Membuat SIM C Murah, Jangan Sampai Salah

04 Juni 2021 13:58

GenPI.co - Biaya membuat SIM C ternyata tidak mahal. Angkanya pun sangat ramah di kantong.

Biaya pembuatan SIM baru tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam aturan itu disebutkan biaya membuat SIM C baru ialah sebesar Rp 100 ribu.

BACA JUGA:  Waspada, Musim Cancer Bakal Ganggu Emosi  3 Zodiak ini

Nominal yang sama juga berlaku ketika masyarakat membuat SIM C1 dan C2 baru.

Sementara itu, biaya perpanjangan ketiga SIM tersebut sama, yakni Rp 75 ribu.

BACA JUGA:  Jadi Korban SIM Card swap, Wartawan Senior Gugat 2 Perusahaan ini

Namun, angka itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta asuransi.

Adapun SIM C dibagi menjadi tiga. SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan mesin sampai 250 cc.

BACA JUGA:  Informasi Penting soal Perubahan SIM C, Mohon Diperhatikan

SIM C1 berlaku bagi pengguna sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc.

Sementara itu, SIM C2 berlaku bagi sepeda motor dengan mesin di atas 500 cc dan yang berdaya listrik.

“Bagi yang ingin menaikkan golongan SIM juga nantinya ada biaya PNBP SIM baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman sebagaimana dilansir PMJ News, Jumat (4/6). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co