Yuk, Buruan Cek Kendaraanmu di 4 Tempat Uji Emisi Ini!

05 November 2021 09:00

GenPI.co - Pemilik kendaraan bermotor harus ikut berkontribusi dalam memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan, salah satu caranya adalah dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan sanksi tilang mulai 13 November 2021 bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang.

Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Pencemaran Udara, Bio Farma: Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi

Untuk besaran dendanya, pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenai sanksi tilang paling banyak Rp 250.000.

BACA JUGA:  Uji Emisi di Bengkel Daihatsu Hanya Rp 55 Ribu, Catat Tanggalnya!

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta.

Namun, baru-baru ini rencana tersebut dibatalkan karena jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

BACA JUGA:  Masuk Jakarta Akan Ketat, Motor dan Mobil Wajib Uji Emisi

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Nantinya, sanksi tilang baru akan diterapkan apabila jumlah kendaraan di Jakarta yang dinyatakan lulus uji emisi sudah mencapai 50 persen.

Untuk saat ini, kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

Maka dari itu, tak ada salahnya jika kamu mulai melakukan uji emisi kendaraanmu mulai sekarang.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Kamu bisa melakukan uji emisi di 4 tempat, yakni bengkel uji emisi, kios uji emisi, Kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Setelah melakukan uji emisi, kamu akan mendapatkan bukti uji emisi berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi.

Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co