GenPI.co - Pemerintahan Joe Biden akan mengumumkan standar emisi mobil baru yang melonggarkan batas knalpot yang diusulkan selama tiga tahun tetapi pada akhirnya mencapai standar ketat yang sama yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan.
Dilansir AP News, perubahan ini terjadi karena penjualan kendaraan listrik tanpa emisi knalpot, yang diperlukan untuk memenuhi standar, mulai melambat.
Industri otomotif menyebut pertumbuhan penjualan yang lebih rendah karena menolak standar pilihan EPA yang diumumkan April lalu sebagai bagian dari rencana paling ambisius untuk mengurangi emisi kendaraan penumpang yang menyebabkan pemanasan global.
EPA menyarankan bahwa berdasarkan alternatif pilihannya, industri dapat memenuhi batasan jika 67% penjualan kendaraan baru adalah kendaraan listrik pada tahun 2032.
Namun selama periode komentar publik mengenai standar untuk tahun 2027 hingga 2032, industri otomotif menyebut tolok ukur tersebut tidak dapat diterapkan karena penjualan kendaraan listrik melambat.
Perlambatan karena konsumen khawatir tentang biaya, jangkauan, dan kurangnya stasiun pengisian daya yang tersedia untuk umum.
Tiga orang yang mengetahui standar tersebut mengatakan Biden EPA akan memilih alternatif yang memperlambat implementasi dari tahun 2027 hingga 2029, namun akan meningkat hingga mencapai tingkat yang diinginkan EPA dari tahun 2030 hingga 2032.
Alternatif tersebut akan memiliki modifikasi lain yang tidak ditentukan yang membantu industri otomotif.
Dua orang dari industri otomotif dan satu orang dari pemerintah, tidak mau disebutkan namanya karena standar baru tersebut belum dipublikasikan oleh EPA.
Perubahan tersebut tampaknya bertujuan untuk mengatasi penolakan kuat industri terhadap percepatan peningkatan kendaraan listrik, serta keengganan masyarakat untuk sepenuhnya menerima teknologi baru tersebut.
Ada juga ancaman sah berupa gugatan hukum di hadapan pengadilan konservatif.
Mahkamah Agung, dengan mayoritas konservatif 6-3, semakin mengekang kekuasaan lembaga-lembaga federal, termasuk EPA, dalam beberapa tahun terakhir.
Para hakim telah membatasi kewenangan EPA untuk memerangi polusi udara dan air, termasuk keputusan penting pada tahun 2022 yang membatasi kewenangan EPA untuk mengatur emisi karbon dioksida dari pembangkit listrik yang berkontribusi terhadap pemanasan global. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News