Tegakkan Pengawasan Kendaraan ODOL, Kemenhub Gelar Tranformasi Digital

Tegakkan Pengawasan Kendaraan ODOL, Kemenhub Gelar Tranformasi Digital - GenPI.co
Kemenhub menggelar tranformasi digital untuk menegakkan hukum kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). (Foto: Dok Kemenhub)

GenPI.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar tranformasi digital untuk menegakkan hukum kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kemenhub ingin meningkatkan aspek pengawasan dan penegakkan hukum kendaraan ODOL lewat penerapan digitalisasi agar mendapat bukti elektronik pelanggaran.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani pada kegiatan Focus Group Discussion yang bertemakan 'Transformasi Digital Pengawasan Over Dimension Over Loading' pada Kamis (22/2) di Hotel Aston Tropicana, Bandung.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenhub Ingin Capai Keselamatan Penyeberangan

"Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5 persen. Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran," ujar Yani dari rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (22/2).

Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69 persen melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31 persen melanggar ketentuan dokumen.

BACA JUGA:  Demi Kenyamanan Pengguna Jalan, Kemenhub Tingkatkan Aspek Keselamatan

Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5 persen sampai 20 persen.

"Memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum," ungkap Yani.

BACA JUGA:  KPK: 2 ASN di Kemenhub dan BPK Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA

Ada pun saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, Terminal dan juga ruas jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya