Viral Daihatsu Tabrak CBR1000RR SP, Ini Harga dan Spesifikasinya

22 November 2020 20:30

GenPI.co - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Daihatsu Ayla dan motor CBR1000RR SP viral di media sosial.

Alih-alih membahas kecelakaan tersebut, warganet justru salah fokus dengan perbedaan harga kedua kendaraan itu.

BACA JUGA: 5 Motor Jadul Lagi Naik Daun, Yuk Intip!

Konon satu motor CBR1000RR SP setara dengan 6 mobil Daihatsu Ayla. Kok, bisa?

Diketahui harga mobil Daihatsu Ayla tipe terendah berada di angka Rp 102 juta, sedangkan model tertinggi harganya berkisar Rp 160 juta on the road.

Sementara itu, dilansir dari laman Honda Cengkareng CBR1000RR SP dijual dengan harga Rp 699 juta on the road.

Motor Honda CBR1000RR SP ini sudah dibekali mesin canggih dengan kapasitas mesin 1000 CC. Mesin tersebut dilengkapi Liquid-Cooled, 4-Stroke, 16-Valve, PGM-DSFI, dan Assist Slipper Clutch.

BACA JUGA: Motor Edisi Khusus Vespa Primavera RED Dijual Terbatas

Mesin bore x stroke 76 mm x 55.1 mm berpadu dengan transmisi 6-kecepatan. Adapun, mesin ini memiliki kompresi dengan rasio 12:3:1 bersama Clutch Type, Wet Multiplate with Diaphragm Spring.

Tidak mengherankan jika tenaga dari motor ini sangat gagah. Tenaga maksimal yang dihasilkan mencapai 133 kW/12.250 rpm, dengan maksimum torsi 114 Nm/10.500 rpm.

Sistem pengereman motor ini juga menjadi yang paling mutakhir di kelasnya. Penggunaan kaliper rem depan BREMBO Monobloc 4 piston diklaim Honda menjadi yang pertama di dunia.

Ban motor yang menggunakan Pirelli Diablo Supercorsa SC Premium membuat motor ini siap melesat di sirkuit maupun jalan raya.

Motor ini juga dilengkapi Hydraulic Steering Damper yang sudah dikontrol secara elektronis, teknologi ini juga diklaim menjadi yang pertama di dunia.

Dengan spesifikasi dan harga yang sangat gahar, tak mengherankan jika pengemudi mobil menawarkan mobil dan rumahnya sebagai uang damai agar kasus ini tidak berlanjut ke kepolisian.

Kasus ini telah diberhentikan setelah adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Pengemudi motor menolak pemberian uang damai dan hanya meminta mengganti ganti rugi sesuai dengan kemampuan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co