Curang, Volkswagen Kena Denda Rp 279 Miliar

26 Januari 2021 23:30

GenPI.co - Pengadilan Spanyol menjatuhkan denda sebesar Euro 16,3 juta atau setara Rp 279 miliar kepada Volkswagen.

Pasalnya, Volkswagen melakukan kecurangan tentang perangkat emisi ilegal.

BACA JUGA: Yamaha SR400 Kece Banget, Kolektor Pasti Suka

Denda sebesar Rp 279 miliar merupakan kompensasi kepada warga Spanyol yang membeli mobil VW yang menggunakan perangkat emisi ilegal.

"Setelah pertarungan hukum selama lima tahun, pengadilan Madrid akhirnya menemukan bahwa Volkswagen telah terlibat dalam praktik bisnis anti-persaingan,” bunyi pengumuman dari Pengadilan Spanyol sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (26/1).

Volkswagen sendiri tidak tinggal diam menghadapi denda besar yan dijatuhkan pengadilan.

Pabrikan otomotif asal Jerman tersebut bakal langsung melakukan perlawanan.

"Saat ini, perusahaan akan melakukan pengajuan banding atas keputusan tersebut," kata seorang juru bicara Volkswagen.

Volkswagen sudah mengakui praktik ilegal itu dilakukan pada 2015. Perusahaan menggunakan perangkat lunak ilegal untuk menipu tes mesin diesel di AS.

BACA JUGAVolkswagen Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula

Mayoritas pemilik mobil di AS yang terkena dampak sepakat mengambil bagian dalam penyelesaian sekitar USD 25 miliar pada 2016.

Sebelumnya, pengadilan di Jerman juga memutuskan bahwa Volkswagen harus membayar kompensasi kepada pemilik kendaraan dengan mesin diesel yang dicurangi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co