Pernyataan Tegas Bareskrim, Polisi Penembak Laskar FPI Siap-siap

22 April 2021 02:40

GenPI.co - Bareskrim Komnjen Pol Agus Andrianto, mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus penembakan empat orang Laskar FPI dengan tersangka anggota Polda Metro Jaya ditargaetkan sebelum lebaran, 

"Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah tahap I," kata Agus Andrianto di Mabes Polri, Rabu (21/4).

BACA JUGA: Jika Demokrat Gabung Kabinet, Kekuatan Oposisi Makin Loyo

Tahap pertama dalam proses hukum adalah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, berlanjut tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar FPI oleh tiga anggota Polda Metro Jaya sedang dalam pemberkasan.

Saat ditanya adakah pemeriksaan terhadap komandan dari para tersangka, Agus mengatakan bahwa pemeriksaan masih fokus pada dua tersangka tersebut.

"Ya, sementara ini yang di dalam mobil itu 'kan dua tersangka itu," ujar Agus.

BACA JUGA: Politikus PDIP Bongkar Pertemuan Nadiem Makarim dan Megawati

Sebelumnya, Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co