Pengeroyokan Anggota Brimob-Kopassus, Suara LPSK Lantang, Telak!

22 April 2021 14:48

GenPI.co - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu buka suara soal pengeroyokan terhadap dua aparat di Jalan Falatehan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (18/4/2021) lalu.  

Menurut dia, pihaknya siap menjamin keselamatan saksi yang menyaksikan pengeroyokan terhadap anggota Brimbob dan Kopassus itu.

BACA JUGA: Gegara Jokowi Bak Firaun, Ngabalin di-Kick Balik Pedas Banget

Para saksi juga diminta tidak ragu atau takut mengungkapkan apa yang diketahui, karena LPSK siap melindungi saksi dan korban seperti tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tugas LPSK memberikan perlindungan agar proses hukum dalam peradilan pidana dapat berjalan. Keterangan saksi-saksi sangat diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” ujar Edwin dalam keterangan persnya, Rabu (21/4/2021) kemarin.

BACA JUGA: Habib Rizieq Cucu Nabi, Kick Baliknya Pedas Banget

Lebih lanjut, dia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan aksi pengeroyokan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Seperti diketahui, seorang anggota Brimob dilaporkan tewas dan satu prajurit Kopassus mengalami luka-luka setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang tidak dikenal (OTK).(ast/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co