Di Pengadilan, Akhirnya Habib Rizieq Mengakui Fakta Mengejutkan..

24 April 2021 12:40

GenPI.co - Saat ini mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan beberapa kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satunya adalah lanjutan kasus swab test RS UMMI, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4).

BACA JUGA: Mendadak Ali Ngabalin Bongkar Fakta Mengejutkan, Istana Takut...

Dalam persidangan tersebut, Habib Rizieq Shihab mengklaim tak pernah diberitahu jika dirinya terpapar positif Covid-19 sejak menjalani rapit test antigen hingga dirawat di RS UMMI. 

Pasalnya, Habib Rizieq mengaku baru diberitahu kalau dirinya positif covid sejak 30 November 2020.

Awalnya, Habib Rizieq menyampaikan bahwa dokter yang menanganinya ketika di RS UMMI yakni dr Nerina Mayakartifa tidak pernah memberitahu kalau dirinya positif terpapar covid. 

Habib Rizieq menyebut Nerina hanya menyampaikan tanda-tanda dirinya mengalami gejala mengarah corona. 

BACA JUGA: Suara Lantang Habib Rizieq Mengejutkan: Terbongkar Ketakutan Anda

"Beliau mengatakan hanya lakukan penanganan. Dokter Nerina ini lima kali datang. Selalu menjelaskan tensinya, datang (menjelaskan) saturnasi tidak normal ada infeksi di paru. Nah, ini semua mengarah kepada Covid," jelas Habib Rizieq. 

Habib Rizieq pun kemudian menegaskan selama dirinya jalani perawatan di RS UMMI, tidak pernah diberitahu dokter mana pun termasuk dokter pendamping kalau dirinya positif Covid-19. 

"Tapi pada saat itu belum ada satu dokter pun saya jelaskan di sini termasuk dokter Hadiki. Tidak ada satu dokter pun yang mengatakan kepada saya, covid tidak ada. Tapi kalau dokter yang mengatakan, habib hati-hati ini pandemi ini covid, habib harus jaga diri harus minum obat itu ada," ungkap Habib Rizieq. 

Menurut pengakuan Habib Rizieq, ia baru mengetahui kalau dirinya positif terpapar covid pada 30 November 2020. Itu diketahui setelah hasil swab PCR yang dilakukannya pada 27 November keluar. 

"Tapi saya tahu positif covid setelah ada tes swab PCR itu tanggal 30 November ini penting sekali saya sampaikan," tegasnya. 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co