Mendadak Polisi Beber Peran 2 Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI

28 April 2021 09:40

GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mendadak memastikan proses penyidikan terhadap dua oknum anggota Polda Metro Jaya tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terus berjalan.

Kedua tersangka berinisial F dan Y itu kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Rocky Gerung Bongkar Tenggelamnya KRI Nanggala 402, Bikin Jokowi

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," jelas Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

BACA JUGATitik Terang di Pengadilan Bikin Melongo, Habib Rizieq Bisa Bebas

Sementara itu, berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. 

"Saudara F yang nembak. Dia dikenakan Pasal 388 KUHP. Sedangkan Y sebagai driver (sopir), dikenakan Pasal 56 KUHP," jelas Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan. 

Polisi tak melakukan penahanan terhadap F dan Y. Sebab, Ahmad Ramadhan mengaku keduanya bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti. 

Ahmad Ramadhan juga mengatakan kedua anggota itu tetap datang hadir ke markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, mereka tak melaksanakan tugas. 

"Tidak bertugas, tapi yang bersangkutan masih aktif hadir di PMJ," jelas Ahmad Ramadhan. 

Dalam kasus penembakan ini, Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam kejadian tersebut, enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co