Buntut Penangkapan, Tim Hukum Munarman Ajukan Praperadilan

27 April 2021 21:45

GenPI.co - Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil meringkus eks sekretaris FPI Munarman. Ia ditangkap di kediamannya di Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).

Rekan satu tim Munarman yakni Aziz Yanuar mengaku akan mengajukan kasus ini ke tingkat praperadilan.

"Iya, praperadilan," ujar Aziz di Jakarta, Selasa (27/4). 

BACA JUGAMunarman Dibekuk, Sebut Tak Sesuai Hukum, Hingga Minta Sandal

Aziz pun menyesalkan kejadian yang menimpa kerabatnya. Menurutnya penangkapan ini dinilai tak manusiawi dan sebaiknya bisa dilakukan dengan cara yang santun. 

"Tidak ada praduga tak bersalah. Seyogyanya dipanggil patut juga beliau datang kok," tegas Aziz. 

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

BACA JUGAPolisi Temukan Barang Bukti Mencengangkan di Kantor Munarman

"M masih akan dibawa dan apa yang diteliti oleh puslabfor Polri," jelas Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/8).

Sebelumnya, sekretaris FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Berdasarkan informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore tadi. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.  (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co