GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menyampaikan pandangannya terkait penangkapan Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman atas dugaan pembaiatan ISIS.
Menurut Ngorang, upaya pemberantasan kelompok-kelompok radikal dan terduga teroris sudah dilakukan sejak lama, bahkan dari kepemimpinan Presiden Kedua RI Soeharto.
Namun, saat itu, cara yang ditempuh untuk memberantas kelompok-kelompok tersebut jauh berbeda dengan sekarang ini.
BACA JUGA: Pakar Hukum Blak-blakan Soal Munarman, Sebut Negara Lakukan...
“Sekarang ini, upaya pemberantasan kelompok-kelompok itu benar dan serius sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada GenPI.co.
Ngorang mengatakan bahwa saat ini, para terdakwa dari kelompok radikal dan terduga teroris ditangkap oleh aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Lalu, mereka diadili di pengadilan dan jika terbukti bersalah, maka akan diberi sanksi,” katanya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa negara harus hadir untuk mengamankan masyarakat secara keseluruhan.
“Jadi, bukan berarti kelompok radikal itu tidak diperhatikan sebagai warga negara, tapi ajaran mereka bertentangan dengan ideologi,” paparnya.
Ngorang menuturkan bahwa ideologi yang dianut oleh suatu negara pasti sudah tercantum di dalam konstitusi.
BACA JUGA: Novel Komentar Soal Munarman, Mendiang Kabinda Papua ikut Disebut
Selain bertentangan dengan konstitusi, ideologi kelompok radikal tak akan diterima jika mereka terus menerus melakukan ancaman.
“Ideologi mereka tak akan diterima jika menimbulkan keresahan. Mereka juga tak bisa merasa menjadi yang paling benar, karena Indonesia ini itu Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News