GenPI.co - Ketua Eksekutif BPH Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan menilai penangkapan terhadap Munarman mengandung beberapa kejanggalan.
Menurut Chandra, setidaknya ada tiga kejanggalan soal penangkapan terhadap mantan sekum FPI itu.
BACA JUGA: Munarman Bukan Dalangnya, Diduga 2 Jaringan Ini..
Pertama, dia menilai penangkapan tidak sesuai prosedur. Sebab, penangkapan tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka sesuai asas due process of law, KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Chandra, penangkapan terhadap Munarman tidak termasuk kategori tertangkap tangan.
“Dengan demikian, tindakan penangkapan bertentangan dengan KUHAP," ucap Chandra, Kamis (29/4).
Kedua, Chandra menyoroti keputusan aparat menyita sejumlah buku bertema jihad yang kemudian dipublikasikan ke media dan publik.
Dia khawatir hal itu akan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran Islam, yaitu jihad.
“Istilah jihad banyak dijelaskan di dalam Al-Qur'an dan hadis," ujar Chandra.
BACA JUGA: Sejak Rizieq ke Arab, Munarman Diduga Mulai Lakukan Ini
Ketiga, Chandra menilai kriminalisasi dan monsterisasi jihad membuat orang takut terhadap sesuatu yang seharusnya tidak ditakutkan.
"Ketika membahas (jihad, red), seolah-olah penjahat atau teroris dan dituduh orang yang cenderung akan berpikiran ISIS," kata Chandra. (fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News