Lugas! Refly Harun Sebut KPK di Bawah Ketiak Kekuasaan Eksekutif

06 Mei 2021 06:20

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi tanggapan terkait kabar 75 anggota KPK yang tidak lulus tes menjadi ASN.

“Banyak diantanya anggota KPK kredibel itu tidak lulus tes menjadi ASN yang merupakan persyaratan di dalam UU KPK no. 19 ini,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya, Rabu (5/5).

BACA JUGA: Isu Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Demokrat Singgung Jokowi

Terkait hal itu, menurut Refly, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk mengabulkan permohonan uji formil dan uji materil baik secara teoritis dan faktual.

“Padahal, keberadaan KPK justru menjadi lembaga yang ekstra ordinary. Karena KPK memberantas ekstra ordinary crimes,” ujarnya.

Menurut Refly, kini KPK menjadi lembaga yang berada di bawah ketiak kekuasaan eksekutif. 

Selain itu, menurutnya, KPK menjadi perpanjangan tangan dari lembaga penegak hukum lainnya dalam beberapa hal.

“Tapi sekarang KPK menjadi lembaga yang di bawah ketiak kekuasan eksekutif, beberapa hal hanya perpanjangan tangan dari lembaga penegak hukum lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Analisis Fahri Hamzah Soal Kondisi KPK Sekarang, Mencengangkan!

Lebih lanjut, Refly juga memaparkan beberapa bukti terkait mafia korupsi dalam lembaga penegak hukum.

“Buktinya tentu banyak, bagaimana kasus Djoko Tjandra misalnya. Di situ melibatkan tidak hanya petinggi kepolisian berpangkat jendral, akan tetapi juga melibatkan orang-orang dari kejaksaan agung,” katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji
KPK   Refly Harun   ASN   tes   eksekutif   korupsi  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co