Sidang Memanas, JPU Protes Eks Ketum FPI jadi Saksi, Tapi Hakim..

06 Mei 2021 15:55

GenPI.co - Sidang kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (6/5) di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, diwarnai aksi protes dari Jaksa Pendukung Umum (JPU).

Pasalnya, kuasa hukum Rzieq menghadirkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis sebagai saksi.

BACA JUGA: Slamet Beber Kejadian di Bandara, Ada Teriakan, Tangis dan Takbir

Dasar keberatan jaksa adalah status Ahmad Sobri yang juga adalh tersangka dalam kasus protokol kesehatan Petamburan.

"Ada hubungan emosional dengan terdakwa (Rizieq). Maka mohon Majelis, kami keberatan dengan saksi a de charge yang dihadirkan," kata anggota JPU.

JPU beranggapan,saksi yang dihadirkan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum di mana  dia dihadirkan sebagai saksi.

"Apabila ada kepentingan maka itu tidaklah elok dihadirkan sebagai saksi, kecuali saksi mahkota diperkenankan dalam KUHAP,"  beber JPU.

Meski begitu, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa memutuskan hal lain. Mereka beranggapan protes yang dilontarkan JPU tidak berdasar.

BACA JUGA:  Strategi Maut Kuasa Hukum Rizieq Hadapi Serangan Jaksa, Gahar!

"Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau mengacu kepada KUHAP ini tidak ada larangan," tutur Suparman.

Hakim setuju dengan kuasa hukum yang mengatakan bahwa Ahmad Shobri Lubis dan kasus Megamendung berada pada dua berkas yang berbeda.

“Dia (Sobri) di perkara nomor 222, sekarang khusus perkara nomor 226. Tidak apa dicatat keberatan di berita acara, keberatan dari JPU," lanjut Suparman(JPNN.GenPI)

BACA JUGA: Kenaikan Anggaran DPR Capai Rp 8 Triliun Dikecam, Ternyata..

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co