Beredar Surat Pembebastugasan 75 Pegawai KPK, Coba Disimak Isinya

09 Mei 2021 13:10

GenPI.co - Beredar potongan surat yang diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Potongan surat tersebut berisi keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

BACA JUGA: Wah, Ada Politik Terselubung di Balik Syarat ASN KPK

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, yakni:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Terkait beredarnya potongan surat tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek keabsahan potongan surat tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/5).

Ia juga mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H. Harefa juga menyampaikan bahwa selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Bongkar Manuver Buzzer, Ada soal Taliban

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada hari Rabu (5/5).

Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co