GenPI.co - Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) PBNU Rumadi Ahmad mendadak tegas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada 1.351 calon ASN KPK.
Hal tersebut diungkapkan lewat pernyataan resmi PBNU yang ditandatangani oleh ketua LAKPESDAM PBNU Rumadi Ahmad karena melanggar hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Suara Lantang Pendiri OPM Beber Veronica Koman: Provokator Papua
"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK cacat etik-moral dan melanggar HAM yang dilindungi UUD 1945," jelas Rumadi Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (8/5).
Menurut PBNU, bahwa TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN.
Apalagi diketahui sebagian besar pegawai yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK dan terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
PBNU pun blak-blakan, bahwa sebagian pegawai KPK yang dites disebut juga sedang menangani proyek yang sangat serius.
BACA JUGA: Taktik Kuno Pasukan Setan TNI Bikin KKB Teroris Papua Kocar-kacir
"TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," ungkap keterangan tersebut.
Tak hanya itu, PBNU pun meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengusut pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual rasisme dan pelanggaran lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancara.
Sebab, ada sejumlah pertanyaan yang melenceng, menjijikan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut terungkap, karena ada sejumlah pewawancara menanyakan pertanyaan: Mengapa umur segini belum menikah?
Masihkah punya hasrat? Mau enggak jadi istri kedua saya? Kalau pacaran ngapain aja? Kenapa anaknya disekolahkan di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)?
Kalau salat pakai qunut nggak? Islamnya Islam apa? Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?
"Pertanyaan-pertanyaan di atas sama sekali tidak terkait dengan wawasan kebangsaan, komitmen bernegara, dan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi," jelas Rumadi Ahmad.
Oleh sebab itu, PBNU menyebut pertanyaan-pertanyaan tersebut ngawur, tidak profesional dan mengarah pada ranah personal yang bertetangan dengan undang-undang Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atasa rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Melihat hal tersebut, Ketua LAKPESDAM PBNU juga meminta agar MenPAN RB mengembalikan TWK calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bukan sebagai alat screening Litsus Zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasiyah.
"Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu Korupsi," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News