Pengacara Juliari Sebut Kesaksian Pepen Tak Miliki Kekuatan Bukti

11 Mei 2021 20:10

GenPI.co - Tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyebut kesaksian Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin tak memiliki kekuatan bukti.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, pada Senin, 10 Mei 2021 kemarin, Pepen menyatakan soal adanya perintah dari Juliari untuk memotong Rp 10 ribu per-paket bantuan sosial (bansos) sembako.

"Dalam keterangannyan sebagai saksi, Pepen Nazaruddin, menyatakan bahwa secara sekilas Adi Wahyono menyatakan mendapat arahan dari Menteri Sosial meminta fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket," ujar Maqdir dalam keterangannya, Selasa (11/5).

BACA JUGASaksi Kasus Suap Bansos Juliari Buka Suara, Mencengangkan!

Maqdir menyebut, kesaksian Pepen kemarin tak memiliki kecukupan alat bukti lantaran merupakan kesaksian tidak langsung dan berdiri sendiri. 

Dalam sidang, Pepen menyatakan mendengar adanya perintah Juliari itu dari kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.

"Keterangan ini bukan hanya berdiri sendiri, tetapi juga keterangan yang bersifat de auditu. Keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, kesaksian yang bersifat de auditu atau kesaksian karena mendengar keterangan dari pihak lain tak bisa diterima sebagai alat bukti. 

Apalagi, dalam kesaksiannya juga Pepen menyebut tak pernah mengonfirmasi langsung kepada Juliari soal adanya perintah memotong Rp 10 ribu per-paket

"Selain itu, mengenai kebenaran arahan ini, dikatakan pula bahwa dia (Pepen) tidak pernah meminta konfirmasi kepada Menteri mengenai kebenaran cerita yang disampaikan secara sekilas oleh Adi Wahyono tersebut," kata Maqdir.

Tak hanya itu, dalam kesaksiannya juga Pepen menyebut jika dirinya bukan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek ini. Melainkan tanggung jawab ada pada Mensos Juliari.

BACA JUGASaksi Korupsi Bansos Juliari Terbongkar, Alur Verifikasi Disorot!

Menurut Maqdir, justru Pepen lah yang berfungsi sebagai penanggung jawab dalam pengadaan bansos.

"Berdasarkan fakta surat keputusan Dirjen Nomor:10/3/BS.01.02/4/2020, tanggal 30 April 2020, yang dia (Pepen) tanda tangani, dia adalah penanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan," tukas Maqdir.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co