GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberi tanggapan terkait surat keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru dan spekulasi bermacam-macam,” ujarnya saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (12/5).
BACA JUGA: Ferdinand Soroti Gaya Kepemimpinan Anies Baswedan, Telak Banget
Bagaimanapun, menurut Fadli Zon, transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sebagai transformasi status administratif.
“Bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Penyidik senior KPK Novel Baswedan akhirnya buka suara terkait SK asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurutnya surat tersebut bukan pemberhentian, melainkan untuk melepaskan tugas dan tanggung jawab (nonjob) kepada atasan.
“Namun, isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang,” ujar Novel Baswedan
Lebih lanjut, menurut Novel Baswedan apa yang dilakukan ketua KPK Firli Bahuri kepada pegawai KPK kurang tepat.
BACA JUGA: Langkah Maut Faisal Basri Dapat Dukungan, Top
“Seorang ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini, yang menarik dan perlu menjadi perhatian,” jelas Novel Baswedan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News