Mendadak 74 Guru Besar Turun Gunung Desak KPK, Bikin Firli Bahuri

17 Mei 2021 07:20

GenPI.co - Tak bisa diremehkan, sebanyak 74 Guru Besar lintas kampus dan disiplin ilmu "Turun Gunung" meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Hal tersebut diungkapkan lewat keterangan tertulis oleh 74 Guru Besar lintas kampus tersebut pada Minggu (16/5). Para guru besar tersebut menilai pelaksanaan tes itu melanggar hukum dan etika publik.

BACA JUGA: Ramalan Mbak You Bikin Merinding, Tokoh Terkenal Mati Tak Wajar

"TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problem serius," jelas perwakilan Guru Besar Azyumardi Azra.

Azyumardi Azra yang merupakan Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK yang diteken Firli Bahuri bertentangan dengan pemaknaan alih status. 

Pasalnya, dalam suratnya tersebut, Firli Bahuri memerintahkan pegawai yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan. 

Hal tersebut menurut Azyumardi Azra, surat itu sudah masuk ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.

BACA JUGA: Suara Lantang Amien Rais Sangat Mengejutkan, Serukan Ruhul Jihad

"Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala," tegas Azyumardi Azra.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto blak-blakan TWK bertentangan dengan hukum. 

Pasalnya, TWK tidak sekalipun disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status pegawai.

Menurut Sigit Riyanto, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak pegawai. 

"Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," ungkapnya.

Para Guru Besar itu sepakat bahwa pemberhentian 75 pegawai yang tak lolos TWK bisa mengancam perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK, seperti Bantuan Sosial Covid-19, kasus suap ekspor benih lobster, dan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung. 

Adapun Guru Besar sebanyak 74 yang mendesak Firli Bahuri untuk membatalkan TWK sebagai syarat alih status pegawai di antaranya: 

Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI), Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI), Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM), Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII).

Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara), Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta), Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU), Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI), Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co